Tahun 2022, Peserta BPJS Kelas III Gratis Biaya Perobatan

Tahun 2022, Peserta BPJS Kelas III Gratis Biaya Perobatan

Rambe
By -
0

Daniel Pinem Sosialisasi Perda

Bicaranews.com|Medan - Tahun 2022, Pemko menambah 100 ribu peserta BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) untuk warga Medan. Selain itu, juga sudah dianggarkan dalam APBD 2022, biaya pengobatan gratis bagi warga, namun untuk kelas III. 

“Seluruh warga bisa berobat gratis ke rumah sakit yang sudah dihunjuk, namun kelas III,” ujar Drs Daniel Pinem kepada warga saat menggelar Sosialisasi Perda No.4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan, Senin Sore (6/12/2021) di Kampung Susuk  Padang Bulan Selayang 1 Kecamatan Medan Selayang. 

Politisi PDI Perjuangan itu menambahkan, untuk mendapatkan kepesertaan BPJS PBI yang sering disebut BPJS gratis, warga harus pro aktif dalam mengurus administrasi seperti keterangan domisili dari kelurahan, surat keterangan tidak mampu dari Dinsos dan lain-lain.

Hal itu sangat perlu di masa pandemi Covid-19 dan mengantisipasi wabah penyakit menular saat ini. “Di musim penghujan seperti saat ini, sangat diperlukan prilaku hidup bersih karena banyak nyamuk berkembang sehingga DBD bisa menyerang warga,” ujar Sekretaris F-PDI Perjuangan DPRD Medan ini. 

Sementara itu, pihak Puskesmas PB Selayang dalam paparannya mengajak semua warga bisa hidup sehat dan menjaga kebersihan lingkungan. Dengan hidup bersih, warga akan sehat dan tidak terjangkiti penyakit menular dan berbahaya. Selain itu, disebutkannya, kalau ada warga yang belum divaksin, dipersilahkan datang kapan saja ke Puskesmas. 

Sementara perwakilan Dinsos, B Tarigan dalam paparannya mengatakan, warga bisa mendapatkan bantuan dari pemerintah kalau datanya masuk ke Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Kalau masyarakat belum masuk ke DTKS, bisa dilaporkan ke kepala lingkungan atau kelurahan. “Perbaikan data tetap akan rutin dilakukan Dinsos,” ujarnya.  

Perwakilan BPJS, Apriadi dalam kesempatan itu mengatakan masyarakat bisa mengecek keaktifan kartunya melalui WA Pandawa di 08116791003 atau aplikasi mobile JKN. Kalau tidak aktif namun belum lewat 6 bulan, bisa diaktivasi namun daftar dulu ke Dinsos. (t/oge/bn)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)