Polda Sumut Ungkap Praktik TPPO Modus Imingi Pekerjaan di Luar Negeri

Polda Sumut Ungkap Praktik TPPO Modus Imingi Pekerjaan di Luar Negeri

Rambe
By -
0

Bicaranews.com|Medan - Personil Subdit IV/Renakta Ditreskrimum Polda Sumut mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan mengamankan dua pelaku S dan P dari Dumai, Selasa (21/12/2021). Hal itu disebutkan Direktur Ditreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan didampingi Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi dalam paparan di Mapolda Sumut, Senin (27/12/2021)

Dikatakan, dalam praktiknya para pelaku yang merupakan warga Kabupaten Deliserdang itu mengiming-imingi para korban dengan tawaran pekerjaan sebagai asisten rumahtangga di luar negeri dan menawarkan uang Rp5 juta kepada keluarga.

Selain merekrut para calon TKI ilegal itu, tambahnya, kedua pelaku juga berperan dalam mengurus seluruh keperluan yang dibutuhkan, termasuk berkas dan paspor serta keberangkatan para korban.

Dalam pengungkapan kasus itu, lanjutnya, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa 5 paspor, 3 unit telepon genggam, catatan berisi data-data para TKI, serta uang yang diberikan kepada keluarga korban.

Dijelaskan, praktik TPPO yang dilakukan para pelaku sudah berlangsung sejak tahun 2000. Namun dalam pengakuan kepada petugas, para pelaku baru berhasil memberangkatkan 5 korban TKI ilegal.

Dalam kesempatan itu, Tatan Dirsan juga mengakui pihaknya telah mengambil alih penanganan kasus dugaan pemukulan yang diduga dilakukan H terhadap anak diduga di bawah umur berinisial FAL (16), warga Jalan Pintu Air IV Medan. Diakui, kejadian penganiayaan terhadap siswa kelas 12 SMA Al-Azhar itu sempat viral di Medsos.

 Disebutkan, berdasarkan gelar perkara yang dipimpinnya di Mapolrestabes Medan, disepakati penanganan kasus itu ditarik ke Poldasu untuk selanjutnya didalami penyidik.

 Kabid Humas menegaskan, pihaknya membantah polemik yang berkembang di masyarakat terkait dugaan adanya intimidasi sehingga tidak dilakukan penahanan terhadap H. Dirinya juga memastikan penanganan kasus itu dilakukan secara terbuka dan profesional, serta meminta masyarakat untuk mempercayakan penanganan kasus itu di Polda Sumut.

 Sementara penasehat hukum korban Ferdinan Simorangkir mengaku, pihaknya masih mempercayai penanganan kasus tersebut. Namun ditegaskan, apabila penyidik diketahui tidak profesional dalam penanganan kasus itu, pihaknya akan melakukan upaya hukum.

"Korban merupakan anak baik dan tak mungkin bersikap tidak sopan seperti tudingan yang dituduhkan. Kami masih percaya polisi masih bersikap profesional dalam menangani kasus ini. Tapi apabila diketahui penyidik tidak profesional, tentu kami akan melakukan langkah-langkah hukum," tegasnya.

 Sebelumnya, Sat Reskrim Polrestabes Medan meringkus seorang pria berinisial H, pengendara mobil yang telah menganiaya seorang remaja di parkiran minimarket Jalan Pintu Air IV Medan.

"Iya, sudah ditangkap dan masih dalam proses pemeriksaan," aku Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Sabtu (25/12/2021) pagi.

Diketahui korban seorang anak di bawah umur berinisial FAL (16), warga Jalan Pintu Air IV Medan. Korban masih duduk di bangku kelas 12 SMA Al Azhar. (t/bn01)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)