Ratusan Bungkus Pakaian Bekas dan 3,425 Juta Batang Rokok Dimusnahkan di Belawan

Ratusan Bungkus Pakaian Bekas dan 3,425 Juta Batang Rokok Dimusnahkan di Belawan

Rambe
By -
0

Bicaranews.com|Belawan - Pihak Kantor Bea dan Cukai (BC) Sumatera Utara bersama BC Belawan, Medan dan Kuala Tanjung, memusnahkan berbagai jenis barang milik negara (BMN) hasil penindakan kepabeanan san cukai, Selasa (16/11/2021).

Pemusnahan yang berlangsung di halaman Kantor BC Belawan tersebut dilakukan dengan cara membakar, menghancurkan, dan memotong, sehingga seluruh barang illegal tersebut tidak memiliki nilai.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat BC (Kakanwil DJBC) Sumatera Utara, Parjiya dalam keterangannya menyebutkan, BMN yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penindakan petugas BC bersinergi dengan TNI dan Polri pada tahun 2020 hingga 2021, dan telah mendapat persetujuan pemusnahan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.

Sedangkan jenis barang yang dimusnahkan berupa barang impor yakni 667 bungkus pakaian, tas dan sepatu bekas, 5.228 kemasan obat-obatan, alat kesehatan, kosmetik serta pakaian, 2.400 bungkus barang elektronik, spareparts berikut aksesoris, 5.580 bungkus barang olahan makanandan minuman kadaluarsa antara lain susu bubuk, permen, minyak goreng dan coklat.

Sementara itu barang kena cukai yang turut dimusnahkan berupa rokok illegal sebanyak 3.425.497 batang dan minuman keras illegal sebanyak 1.111, 33 liter.

Menurut pihak BC Sumatera Utara, nilai seluruh barang yang dimusnahkan itu kurang lebih Rp 3,57 miliar, sedangkan potensi kerugian negara yang dapat ditimbulkan karena tidak dipungutnya cukai, bea masuk dan pajak dalam rangka impor sekitar Rp 3, 45 miliar.

Dalam kesempatan tersebut, Kakanwil BC Sumut juga mengatakan, hingga saat ini masih terdapat kemungkinan penyelundupan seperti impor barang illegal, narkotika, peredaran rokok tanpa cukai dan minuman keras illegal, sehingga BC di wilayah Sumatera Utara bersinergi dengan TNI, Polri, pemerintah daerah serta masyarakat untuk melakukan penertiban secara berkesinambungan.(t/bn)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)