Kapolda Mengaku Tidak Bangga Pengungkapan Ratusan Kilo Narkoba di Sumut

Kapolda Mengaku Tidak Bangga Pengungkapan Ratusan Kilo Narkoba di Sumut

Rambe
By -
0

Bicaranews.com|Medan - Kapolda Sumut Irjen Pol.Panca Putra Simanjuntak mengaku sedih dengan dengan keberhasilan anggotanya mengungkap sindikat narkoba dengan barang bukti 203 kg sabu, 7.150 butir ekstasi dan 71 kg daun ganja kering.

“Ini jumlah yang besar bukan berarti kita bangga. Ini menandakan Sumatera Utara masih tinggi peredaran narkoba. Kita berharap Narkoba tidak ada lagi di Sumut,” kata Irjen Panca saat konfrensi perss pengungkapan dan pemusnahan narkoba di Mapoldasu yang dihadiri Gubsu Edy Rahmayadi, Pangdam I/BB Mayjen TNI Hassanudin, Kepala BNN Propsu Brigjen Toga H Panjaitan, Wakajatisu dan unsur Forkopimda Sumut, Selasa (16/11/2021).

Panca menghimbau kepada seluruh masyarakat agar menolak dan tidak memberi kesempatan atau ruang peredaran narkoba yang merusak generasi muda kita.

“Saya dengan tegas menyampaikan jangan ada yang mencoba-coba apalagi terlibat dengan narkoba. Komitmen saya, akan saya babat habis. Disini ada pak Gubernur selaku ketua P4GN, Panglima dan stakeholder lainnya, kami berkomitmen bahwa narkoba harus dimusnahkan, narkoba adalah musuh kita bersama dan musuh bangsa,” tegasnya.

“Teman-teman dari kepolisian, BNN, kita sepakat yang kita binasakan dan yang kita kejar adalah para bandarnya,” tegasnya lagi.

Dalam kesempatan itu, Kapolda Sumut juga menghimbau kepada masyarakat untuk sama-sama melawan peredaran narkoba di Sumut, mari kita jadikan Sumut ini lebih baik. Kalau kita bergandengan tangan, semua peredaran narktoka di Sumut akan bisa teratasi.

Sebelum dilakukan pemusnahan, Kapoldasu menjelaskan, pengungkapan narkotika mulai periode Juli hingga Oktober 2021. Sejak tanggal 24 September 2021 s/d 26 Oktober 2021 Ditresnarkoba Polda Sumut mengamankan 5 sindikat pengedar narkoba dari 3 kasus dengan barang bukti  jenis sabu seberat 122,650 kg.

“Mereka ini merupakan jaringan Malaysia – Indonesia Khusus Propinsi Sumut (Tanjung Balai – Deli Serdang – Medan),” paparnya.

Sementara  periode Juli 2021 s/d  Oktober 2021, dengan tersangka 40 orang dari 22 kasus. Barang bukti yang disita narkotika jenis sabu seberat 203.843,37 gram. Pil Ecstasy sebanyak 7.150 butir dan ganja sebanyak 71.075 gram.

“Modus yang dipergunakan oleh sindikat Narkoba bermacam-macam,” ungkapnya.

Dengan pengungkapan kasus ini, tambah mantan Direktur penindakan KPK (Komisi Peberantasan Korupsi) itu, masyarakat yang diselamatkan sebanyak 1.106.822 orang dengan asumsi, sabu seberat 203.843,37 gram, dapat menyelamatkan anak bangsa sebanyak 815.372 Orang dengan asumsi 1 gram untuk 4 orang pengguna

“Narkotika Jenis Pil Ecstasy sebanyak 7.150 butir, dapat menyelamatkan anak bangsa sebanyak 7.150 orang dengan asumsi 1 butir untuk 1 orang pengguna sedangkan ganja sebanyak 71.075 gram, dapat menyelamatkan anak bangsa sebanyak 284.300 orang dengan asumsi 1 gram untuk 4 orang pengguna,” terangnya.

Terhadap para pengedar narkotika, sebut Panca diancam dengan pidana Pasal 114  Ayat (2) Subs. Pasal 112 Ayat (2) dan atau Pasal  111 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman, Pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 dan paling banyak Rp 10.000.000.000,” pungkasnya.

Narkoba jenis sabu-sabu selanjutnya dimusnahkan dengan mesin penggiling sedangkan ganja dibakar. (mp/bn)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)