Empat Ranperda Humbahas Disahkan Pada Rapat Paripurna

Empat Ranperda Humbahas Disahkan Pada Rapat Paripurna

Rambe
By -
0

Bicaranews.com|Doloksanggul - Empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) disahkan pada Rapat Paripurna DPRD dalam rangka Penyampaian Laporan Gabungan Komisi, Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi DPRD dan Pengambilan Keputusan (11/1) di Gedung DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan.

Paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD, Ramses Lumbangaol, SH dihadiri Wakil Ketua Marolop Manik, Wakil Ketua Labuan Sihombing dan Anggota DPRD lainnya. Turut hadir mewakili Forkopimda Kajari Humbang Hasundutan diwakili Kasi Datun Ade Sinaga, SH, Kapolres Humbang Hasundutan diwakili Kabag Sumda MT. Aritonang,  Sekda Drs. Tonny Sihombing, MIP dan sejumlah OPD.

Adapun keempat Ranperda yang disahkan pada Rapat Paripurna tersebut sebagai berikut yakni, Ranperda tentang perubahan atas perda nomor 6 tahun 2016  tentang pembentukan perangkat daerah Kabupaten Humbang Hasundutan. Ranperda ini diajukan sebagai pemenuhan ketentuan pasal 12 Perda nomor 6 tahun 2016 Tentang pembentukan perangkat daerah Kabupaten Humbang Hasundutan, yang mengamanatkan dilakukannya evaluasi untuk sinkronsasi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya, Ranperda tentang Restribusi Daerah, ini bertujuan untuk mengakomodir peninjauan besaran dan penambahan objek Restribusi Daerah sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan pendapatan asli Daerah serta untuk menyederhankan regulasi terkait tarif Restribusi Daerah yang saat ini diatur dalam beberapa Perda menjadi satu Perda.

Serta, Ranperda tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.

Ranperda ini diajukan untuk menindaklanjuti terbitnya Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah sebagi pengganti Peraturan Pemerintah nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, sehingga pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah yang saat ini diatur dengan Perda nomor 5 tahun 2010 sudah tidak sesuai lagi.

Kemudian, Ranperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Bidang Perizinan Dan Non Perizinan

Ranperda ini diajukan dalam rangka memenuhi perkembangan Peraturan Perundang-undangan di bidang pelayanan perizinan paska terbitnya Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta peraturan pelaksanaannya.

Wakil Bupati Humbang Hasundutan, Oloan Paniaran Nababan, SH, MH dalam sambutannya menyampaikan terimakasih yang setulus-tulusnya kepada Anggota Dewan  sebagai mitra kerja Eksekutif. Kami merasakan bahwa kelemahan dan kesulitan yang dihadapi oleh eksekutif  dapat teratasi berkat kerjasasama yang baik dari Anggota Dewan.

Kita telah melaksanakan rangkaian kegiatan Rapat Paripurna mulai dari Penyampaian Nota Pengantar, Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD, Penyampaian Nota Jawaban serta Rapat Pembahasan Gabungan Komisi terhadap 4 (empat) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Humbang Hasundutan, sehingga pada saat ini kita sampai para Rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian Keputusan DPRD terhadap Ranperda dimaksud.

Keempat Ranperda yang ditetapkan ini nantinya akan disampaikan kepada pemerintah atasan untuk mendapat pengesahan dan bisa saja terjadi perbaikan untuk memenuhi ketentuan dan beban kerja sesuai dengan kebutuhan.

Selain itu, akan menjadi landasan pelaksanaan evaluasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan Penyelenggaraan Kewenangan Daerah dalam hal Pemungutan Retribusi Daerah dan Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah serta Pencabutan Peraturan Daerah bidang Perizinan dan Non Perizinan sebagai tindaklanjut kebijakan pemerintah melalui Perintah Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.

Pada kesempatan itu juga, Wakil Bupati mengharapkan kedepan terpelihara kemitraan dan kerjasama yang selama ini telah berjalan dengan baik. Dengan demikian tantangan yang masih terbentang di hadapan kita dapat diatasi secara bertahap demi mewujudkan harapan kita bersama yaitu ‘Humbang Hasundutan yang Hebat dan Bermentalitas Unggul’. (diskominfo)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)