Polrestabes Medan Sita 23 Kg Sabu dan 1 Senpi, 8 Pelaku Berhasil Ditangkap Satu Diantaranya Perempuan

Polrestabes Medan Sita 23 Kg Sabu dan 1 Senpi, 8 Pelaku Berhasil Ditangkap Satu Diantaranya Perempuan

Rambe
By -
0

Bicaranews.com|Medan - Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko, S.H., S.I.K., M.SI memimpin Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Narkotika Di Polrestabes Medan, Rabu (20/10/2021)

Kapolrestabes Medan menyampaikan pada awalnya Personel Sat Narkoba menangkap seorang pria berinisial SK (22) di Jalan Sidomulyo, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, pada Kamis (16/9/2021).

Barang bukti yang diamankan sebanyak 0,13 gram. Setelah dilakukan pengembangan, polisi kembali menangkap seorang pria berinisial GS (43) di Sunggal.

Dalam penangkapan tersebut, satu rekannya GS berinisial MJ (26) melarikan diri. Dari tangan GS, polisi menyita 1 kg sabu, uang tunai Rp 100.000, dan sepeda motornya. Sementara itu, rekannya, MJ, ditangkap pada 30 September 2021.

Riko menuturkan, pada tanggal 30 September, ada tiga orang lainnya yang dibekuk di lokasi berbeda. Salah satunya seorang perempuan berinisial SNU (30), ditangkap di Jalan HM Said, Kecamatan Medan Timur dengan barang bukti 3,91 gram sabu. 

Kemudian, HS (26) diamankan di Jalan Sei Mencirim dengan barang bukti 2,02 gram dan IS (47), diamankan di Jalan Kompos, Kecamatan Medan Sunggal, dengan barang bukti sabu seberat 9,12 gram

"Dari tersangka IS, juga diamankan satu pucuk senjata api jenis revolver, 17 butir amunisi dan uang tunai Rp 41,9 juta," katanya. 

Selanjutnya pada 11 Oktober 2021 dini hari, tepatnya pukul 02.00 WIB Jalan Perkebunan, Kelurahan Sei Bulai, Kabupaten Batubara, polisi berhasil menangkap dua tersangka berinisial FS (42) dan EA (38). 

"Didapatkan barang bukti ada 1 karung goni berisi 22 bungkus kemasan teh China berisi narkoba jenis sabu seberat 22 kg di dalam 1 unit mobil Toyota Avanza," katanya. 

Pelaku FS mengaku baru satu kali menjadi kurir. Dia diberi upah Rp 5 juta per kg. "Jadi kalau 22 kg, sekitar Rp 110 juta honor FS. Dari pemeriksaan, sabu ini akan diperjualbelikan di Kota Medan," katanya. 

Dalam kasus ini, delapan tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 1 dan 2 subs 112 ayat 1 jo Pasal 132 UU RI No 35/2009 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup atau hukuman mati. (rel/bn01)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)