Pintu Masuk Pekan Lelo Diblokade, Pedagang Dan Personel Satpol PP Sergai Nyaris Bentrok

Pintu Masuk Pekan Lelo Diblokade, Pedagang Dan Personel Satpol PP Sergai Nyaris Bentrok

Rambe
By -
0

Bicaranews.com|Sergai - Ratusan pedagang pasar rakyat Pekan Lelo Seirampah nyaris bentrok dengan personel Satpol PP Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serdangbedagai (Sergai) di pintu masuk lokasi Pekan Lelo yang berada di pinggir jalan lintas umum Medan-Tebingtinggi, tepatnya di Dusun IX Desa Firdaus, Kecamatan Seirampah, Minggu (17/10/2021). 

Peristiwa berawal dari kedatangan puluhan personel Satpol PP Sergai yang melakukan blokade di pintu masuk Pekan Lelo untuk menghentikan mobil para pedagang masuk ke lokasi pasar rakyat tersebut. 

Meski para pedagang melakukan protes keras, namun tidak digubris personel Satpol PP yang justru semakin merapatkan barisan.  Akhirnya, aksi saling dorong antara pedagang dan personel Satpol PP tidak terelakkan, bahkan nyaris terjadi bentrok antara pedagang dan personel Satpol PP.

Karena personel Satpol PP kalah jumlah, akhirnya blokade dapat dijebol, dan mobil  serta becak yang membawa barang dagangan para pedagang, akhirnya bisa masuk ke lokasi pasar.

Warga Desa Firdaus, A Sirait (50) mengatakan pasar rakyat ini hanya buka setiap hari Minggu, dan berada di kawasan lahan milik warga. Menurutnya, pasar rakyat tradisional ini sudah melakukan transaksi jual beli, mulai bahan sembako hingga baju anak-anak, sejak lebih 20 tahun lalu. "Artinya, sebelum kabupaten Sergai dimekarkan, pasar yang disebut warga "Pasar Lelo" ini  sudah ada," ungkap Sirait.

Dia berharap kepada pemerintah dan pedagang supaya mencari solusi terbaik, dan bukan karena politisasi. "Karena setau saya, para pedagang ini murni untuk mencari nafkah, bukan untuk kaya. Dan lagi pula, waktunya cuma setengah hari setiap hari Minggu," ungkap A Sirait.

Sementara M Yunus (30), salah seorang pedagang pakaian bekas mengatakan mereka butuh berjualan hanya untuk menghidupi istri dan anaknya. Dan ini sudah ketiga kalinya mereka tidak diperbolehkan untuk berjualan. Sementara, berdagang adalah mata pencahariannya.

Yunus mengaku bukan tidak mau direlokasi, tapi harus sesuai dengan kesepakatan dan tidak sepihak keinginan pemerintah semata, tanpa memikirkan keinginan mereka para pedagang.

"Kami bukan tidak mau, tapi harus sesuai juga dengan keinginan kita, Selasa dan Kamis boleh lah kami ke sana (Pasar Seirampah, red). Tapi hari Minggu, kami tetap di sini (Pekan Lelo), karena kami berjulan di sini cuma hari Minggu saja, itupun cuma enam jam", katanya.

Sedangkan Sekretaris Dinas Perindustrian Perdagangan dan Pasar (Disperindagsar) Sergai, Roy Pane mengatakan pihaknya bukan ingin merelokasi pedagang pasar rakyat Pekan Lelo, melainkan ingin menegakkan peraturan daerah (Perda) Kabupaten Sergai Nomor 7 tahun 2018 tentang penataan dan pembinaan pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan toko swalayan. Dimana, di Perda tersebut disebutkan bahwa pasar rakyat harus memiliki izin usaha pengelolaan pasar rakyat tersebut. 

Roy menegaskan jika pasar rakyat Pekan Lelo hingga sekarang ini belum memiliki izin. Di samping itu, Pemkab Sergai saat ini sedang giat melakukan pembangunan penataan, khususnya Seirampah sebagai ibukota kabupaten.

"Nah terkait penegakan Perda No 7 Tahun 2018 itu, justru Pemkab Sergai sesuai arahan pimpinan, kita memerhatikan para pedagang. Dan karena pasar rakyat Pekan Lelo sampai saat ini belum memiliki izin, tentunya kita sama-sama tahu karena negara kita adalah negara hukum, segala kegiatan yang belum memenuhi izin, tentu tidak diperbolehkan," ujarnya.

Untuk menampung aspirasi para pedagang, lanjut Roy, pihaknya menyiapkan tempat relokasi sementara di Pasar Rakyat Seirampah, karena Pasar Rakyat Seirampah telah tersedia fasilitas pendukung yang dipersyaratkan berdirinya sebuah pasar, yaitu tersedianya tempat penampungan sampah, toilet umum atau kamar mandi, ada tempat ibadah, ruang kesehatan, ruang ibu menyusui, tersedianya lahan parkir, tentunya tempat yang nyaman dan bebas dari banjir.

"Sementara kalau kita lihat Pasar Lelo Desa Firdaus ini, di samping belum memiliki izin, juga tidak memenuhi persyaratan sebagai pasar. Terkesan kumuh dan tidak memiliki fasilitas pendukung dan berada persis di pinggir jalan lintas umum, yang tentunya akan mengganggu kelancaran arus lalu lintas," jelas Roy Pane. (hariansib) 

Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)