Kini, Penyambungan Listrik Sementara Boleh Lewat Aplikasi PLN Mobile, Berikut Caranya!

Kini, Penyambungan Listrik Sementara Boleh Lewat Aplikasi PLN Mobile, Berikut Caranya!

Rambe
By -
0

Bicaranews.com|Medan - Masih hangat dengan launchingnya menu pasang baru layanan listrik dan pembelian token dengan nominal 5.000 pada aplikasi PLN Mobile, kini PLN kembali perkaya kelebihan dari aplikasi PLN Mobile.

Menu yang sudah dapat dinikmati oleh pelanggan adalah menu penyambungan listrik sementara. Menu penyambungan sementara dihadirkan bagi pelanggan yang membutuhkan layanan daya listrik yang besar dalam waktu singkat seperti pesta pernikahan, sunatan, peresmian dan lainnya. 

Senior Manager Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN UIW Sumut  Chairuddin kepada wartawan,  Jumat (29/10/2021) menuturkan bahwa dengan hadirnya layanan penyambungan sementara pada aplikasi PLN Mobile diharapkan dapat mempemudah pelanggan apabila ingin melakukan penyambungan sementara  untuk keperluan pesta dan lainnya.

"Sekarang  tidak perlu repot-repot lagi ke kantor PLN untuk pengajuan penyambungan sementara untuk pesta, tinggal pengajuan dari aplikasi PLN mobile saja sudah bisa. Mau bayar listrik, beli token dan pengaduan pun bisa jadi gak ada alasan lagi gak download PLN Mobile", pungkas chairuddin. 

Sementara  Manager Customer Experience, Ferdinand Damanik menjelaskan langkah-langkah penggunaan menu Penyambungan Sementara.

Berikut cara-caranya, Download aplikasi PLN Mobile di appstore atau play store . Jika sudah download pastikan akun sudah diverifikasi. Buka Menu utama PLN Mobile. Pilih menu -Penyambungan Sementara. Pilih -ID Pelanggan, Tentukan -Detail Lokasi Pelanggan, isi alamat lengkap dan benar. Pilih layanan yang dibutuhkan. ( Tentukan daya yang dibutuhkan, waktu pelaksanaan, dan lama pemakaian). Isi data Pelanggan (KTP dan NPWP dibutuhkan). Kemudian lanjutkan dan kirim permohonan. Lalu bayar.

"Permohonan akan ditindaklanjuti jika pembayaran sudah dibayarkan melalui aplikasi dan notifikasi diterima," tutup Ferdinand.(sib/bn)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)