Bicaranews.com|Medan - F-PKS menyoroti banyaknya kepala SDN di Medan yang rangkap jabatan di sekolah lainnya. Hal itu akibat belum adanya kepala sekolah yang defenitif di sejumlah sekolah itu.
“Ada 115 Plt Kepala Sekolah yang rangkap jabatan di SD Negeri,” ujar Sekretaris F-PKS DPRD Medan Rudiawan Sitorus S.Fil.I, M.Pem.I kepada wartawan, Sabtu (2/10/2021).
Disebutkannya, persoalan ini menjadi permasalahan disebabkan karena tidak adanya pengganti yang memenuhi persyaratan yakni memiliki sertifikat calon kepala sekolah.
"Karenanya F-PKS mendukung program pelatihan calon kepala sekolah SD Negeri yang dianggarkan sebesar Rp.924,96 juta untuk 100 guru dalam P-APBD 2021," ungkapnya.
Selain itu, F-PKS juga menemukan data ada 9 SMPN yang kepala sekolahnya pelaksana tugas. Rudiawan minta agar Dinas Pendidikan Medan segera orang yang berkompeten menjadi kepala sekolah definitif karena berdasarkan data di dinas pendidikan, ada sejumlah orang yang SDM nya sudah memadai.
"Permendikbud RI nomor 6 tahun 2018 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah, pasal 15 menyatakan beban kerja kepala sekolah sepenuhnya untuk melaksanakan tugas pokok manajerial, pengembangan kewirausahaan dan supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan. Beban kerja kepala sekolah bertujuan untuk mengembangkan sekolah dan meningkatkan mutu sekolah berdasarkan 8 standar nasional pendidikan. Karenanya jika kepala sekolah rangkap jabatan maka kualitas pendidikan tidak bisa diwujudkan sesuai dengan visi dan misi sekolah, " pungkasnya.
Sumber:sioge/bn
Posting Komentar
0Komentar