BNNP Sumut Amankan Pengedar dan Puluhan Mahasiswa Pengguna Ganja di USU

BNNP Sumut Amankan Pengedar dan Puluhan Mahasiswa Pengguna Ganja di USU

Rambe
By -
0

Bicaranews.com|Medan - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut melakukan razia di Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Sumatera Utara (USU), Sabtu (9/10/2021) sekira pukul 23.00 WIB. Selain mengamankan tersangka JHS (28) yang merupakan pengedar narkotika jenis ganja di lingkungan USU, petugas juga menjaring 47 orang dalam razia itu.

 Kepada wartawan di Kantor BNNP Sumut Jalan William Iskandar Medan, Senin (11/10/2021), Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol Toga Habinsaran Panjaitan mengatakan, pengungkapan praktik penyalahgunaan narkotika jenis ganja itu dilakukan berkat kerjasama dengan pihak Rektorat USU.

 Dikatakan, hasil tes urin 31 orang yang terjaring dalam razia itu positif narkotika jenis ganja. Dari jumlah itu, diketahui 14 di antaranya berstatus mahasiswa USU, 6 orang merupakan alumni USU dan 11 lainnya masyarakat sekitar.

 "Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti 508,6 gram ganja kering. 265 gram di antaranya milik tersangka JHS yang merupakan alumni Fakultas Ilmu Budaya USU. Sebagian besar di antaranya sudah dibungkus dalam plastik kecil siap edar. Sementara 243,6 gram lainnya tak bertuan," kata Toga. 

 Berdasarkan keterangan JHS yang mengaku mendapat ganja tersebut dari tersangka DM (23), petugas lalu melakukan pengembangan dan mengamankan DM bersama temannya FAY (21) di Jalan Cemara Ujung, Kelurahan Jati, Kecamatan Medan Kota.

 Ditegaskan, terhadap ketiga tersangka dijerat Paaal 114 ayat (1), Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang No35 tahun 2009 tentang tindak pidana narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun. Diakui, pihaknya akan memberlakukan rehabilitasi terhadap ke-31 orang yang urinnya positif narkotika jenis ganja saat diamankan. (t/sib/bn)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)