Satu dari Dua Pelaku Pencuri Sepeda Motor dari Jalan Abdul Hamid Medan Ditangkap

Satu dari Dua Pelaku Pencuri Sepeda Motor dari Jalan Abdul Hamid Medan Ditangkap

Rambe
By -
0

Bicaranews.com|MEDAN - Petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Baru mengamankan satu dari dua pelaku pencurian sepeda motor dari Jalan Abdul Hamid Medan.

Plt Kapolsek Medan Baru AKP Ully Lubis SH MH melalui Kanit Reskrim Iptu Irwansah Sitorus SH MH menyebutkan pelaku merupakan seorang buruh bangunan berinisial F.K (32) warga Jalan Setia Luhur Gg. Budi Kel. Dwikora Kec. Medan Helvetia. Sedangkan seorang pelaku lagi berinisial D masih dalam pengejaran petugas (DPO).

“Aksi pencurian sepeda motor tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 1 September 2021 sekitar pukul 11.05 Wib, terhadap korban Sri Minarni, (48) warga Jalan Abdul Hamid Medan dengan kerugian sepeda motor Honda Vario warna hitam No. Pol. : BK 2738 AHC,”kata Iptu Irwansah Sitorus SH MH, Senin (06/9/2021).

irinya menjelaskan peristiwa pencurian sepeda motor tersebut terjadi disaat korban mau berangkat kerja, kemudian korban keluar dengan menggunakan sepeda motor.

“Di saat keluar dari gerbang pagar rumah kemudian korban turun dari sepeda motor dalam keadaan kunci lengkat dengan maksud mau menutup pagar rumah, namun tiba-tiba datang dari arah belakang korban 1 (satu) orang pelaku yang sudah menaiki sepeda motor korban,”ujar Kanit Reskrim.

Melihat pelaku yang berusaha melarikan sepeda motor, korban berteriak Maling hingga membuat pelaku terjatuh ketika dikejar warga.

“Pelaku diamankan petugas ketika sedang melakukan patroli dan melihat pelaku sedang diamankan warga. Ketika dilakukan penggeledahan, ditemukan 1 (satu) buah Kunci T dari kantong celana pelaku,” ungkap Kanit Reskrim.

Sementara hasil interogasi petugas dilapangan, pelaku mengaku mengambil sepeda motor korban bersama temannya berinisial D (DPO) yang sedang menunggu diatas sepeda motor sambil mengamati di sekitar tempat kejadian.

“Untuk peran pelaku F.K sendiri sebagai Joki yang mengambil sepeda motor korban,” sebutnya.

Guna penyidikan lebih lanjut, pelaku bersama barang bukti diboyong ke Mako Polsek Medan Baru.

“Untuk pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 Tahun Penjara,” pungkasnya. (Humas)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)