Rapat Banggar DPRD Humbahas Ricuh, Ketua Disiram Air dan Nyaris Adu Jotos

Rapat Banggar DPRD Humbahas Ricuh, Ketua Disiram Air dan Nyaris Adu Jotos

Rambe
By -
0

DPRD Humbahas Ricuh

Bicaranews.com|Humbahas - Badan anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) menggelar rapat pembahasan perubahan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) TA 2021, di ruang rapat dewan, Kompleks Perkantoran Tano Tubu, Doloksanggul, Senin (20/9/2021).

Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Humbahas Ramses Lumban Gaol itu, berakhir ricuh dan nyaris terjadi adu jotos antara ketua dewan dengan sejumlah anggota Banggar. Bahkah ketua dewan disiram air, karena terjadi keputusan sepihak yang dilakukan ketua dewan.

Pantauan wartawan, tindakan kurang terpuji itu bermula ketika sejumlah anggota Banggar menyatakan menolak dan keberatan kepada pimpinan rapat untuk tidak melanjutkan rapat karena dinilai telah melanggar ketentuan dan aturan yang berlaku.

Seperti yang disampaikan anggota Banggar DPRD Humbahas Guntur Simamora. Dia mengatakan, rapat yang dinyatakan terbuka untuk umum itu tidak layak lagi untuk dibawa ke tingkat pembahasan dengan pihak eksekutif, karena telah menyalahi sejumlah aturan yang ada.

Aturan yang dia maksud yakni Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) realisasi anggaran tahun 2020 sampai saat ini tidak pernah dibahas DPRD untuk ditetapkan menjadi Perda. Sehingga apabila tahapan dan jadwal terkait P-APBD tetap dilaksanakan, menurut dia, telah melanggar UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah pasal 317 ayat 4 yang menyatakan, penetapan Ranperda APBD dilakukan setelah ditetapkannya Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun sebelumnya.

Selain itu, kata dia, penyampaian racangan KUPA PPAS TA 2021 oleh bupati kepada DPRD dengan surat nomor 910/1775/BPKPAD/VIII/2021 per tanggal 19 Agustus 2021 telah melampaui jadwal sebagaimana yang diatur dalam PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan anggaran daerah pasal 169 ayat 1 dan Permendagri Nomor 64 tahun 2020 tentang pedoman penyusunan APBD tahun 2021 yang menyatakan penyampaian rancangan KUPA PPAS oleh kepala daerah kepada DPRD paling lambat minggu pertama di bulan Agustus.

Berikutnya, tahapan dan jadwal pembahasan dan penetapan sebagaimana yang disampaikan okeh Ketua DPRD dalam surat Nomor 005/211/DPRD/IX/2021 perihal undangan rapat dan surat Nomor 005/1214/DPRD/IX/2021 perihal undangan paripurna per tanggal 14 September 2021 telah melewati batas waktu sebagaimana yang diatur dalam PP nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah pasal 169 ayat 2 dan Permendagri nomor 64 tahun 2020 tentang pedoman penyusunan APBD 2021 yang menyatakan rancangan perubahan KUPA PPAS dibahas bersama dan disepakati menjadi perubahan KUA dan Perubahan PPAS paling lambat minggu kedua bulan Agustus tahun anggaran berkenan.

"Rapat Banmus per tanggal 14 September 2021 terkait penyusunan agenda dan jadwal pembahasan KUPA dan Perubahan PPAS tahun anggaran 2021 hanya dihadiri pimpinan dan lima orang anggota yang terdiri dari 3 fraksi. Namun kehadiran saudara Manaek Hutasoit dalam rapat Banmus tersebut tidak sah karena dia telah ditarik dari keanggotaan Banmus oleh Fraksi Golkar. Sehingga rapat Banmus tersebut tidak memenuhi korum sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018 dan Tata Tertib DPRD," kata Guntur.

Mendengar penjelasan Guntur tersebut, ketua dewan terlihat tidak terima dan tetap ngotot untuk melanjutkan rapat itu. Namun sejumlah anggota Banggar lainnya menyampaikan keberatan sehingga terjadi perdebatan panas. Bahkan ketua dewan menyuruh anggota Banggar Guntur Simamora untuk meninggalkan ruangan rapat dan sempat terjadi adu mulut di antara mereka.

Karena tidak ada solusi dan titik temu, pimpinan rapat dengan keputusan sepihak akhirnya menutup rapat dan diskors satu jam.

Rapat kembali digelar pukul 13.00 WIB, dengan agenda rapat gabungan komisi, namun tetap dihadiri anggota Banggar dan pihak eksekutif. Melihat kondisi itu, peserta rapat meminta pimpinan untuk menjelaskan hasil rapat Banmus. Namun, ketua dewan tidak dapat memberikan penjelasan. Sehingga rapat kembali diskors beberapa menit untuk dikembalikan kembali ke rapat Banggar.

Dalam rapat itu juga tetap terjadi perdebatan panas antara ketua dan anggota Banggar terkait aturan atau dasar pembahasan KUPA dan PPAS P-APBD 2021. Tak terkecuali dengan Tim Pengelola Anggaran Daerah dalam hal ini Pemkab Humbahas yang dipimpin Sekdakab Humbahas Tonny Sihombing.

Karena tidak ada keputusan dan titik, ketua dewan dengan keputusan sepihak akhirnya memutuskan untuk menutup rapat dan mengetok palu dan melanjutkan rapat itu ke rapat gabungan komisi.

Tindakan sepihak ketua dewan itu spontan memancing kemarahan sejumlah anggota Banggar dan meminta ketua dewan untuk mencabut keputusan itu. Namun ketua tetap tidak mau mencabutnya dan tetap bersikeras dengan keputusannya, sehingga terjadi perdebatan panas dan nyaris adu jotos. Bahkan seorang anggota Banggar menyiramkan air minum dari gelas ke ketua dewan.

Ketua dewan sempat ingin membuat perlawanan dengan memegang benda-benda yang berada di depannya yang diduga hendak dilempar atau dipukul ke anggota Banggar itu. Namun sejumlah anggota kepolisian langsung melerai mereka. Rapat akhirnya bubar begitu saja dan tidak ada hasil.

Ramses Lumban Gaol didampingi Sekdakab Tonny Sihombing kepada wartawan di ruang kerjanya menjelaskan, tindakan pengambilan keputusan sepihak itu dia ambil karena beberapa anggota Banggar tidak mau melanjutkan rapat itu dan meminta untuk dihentikan.

Sementara mengenai tindakan penyiraman air mineral itu, tidak terlalu dia permasalahkan. Dan mengaku tidak akan melanjutkannya ke proses hukum.

Sementara itu, Tonny Sihombing mengaku pihaknya selalu taat aturan dan tidak pernah terlambat menyampaikan Ranperda KUPA PPAS P-APBD kepada legislatif. "Kewajiban kami sebagai eksekutif, kami telah memberikan Ranperda KUPA dan PPAS. Kiranya itu dapat dibahas dan di-Perda-kan," ucapnya.

Terpisah, anggota Banggar DPRD Humbahas Guntur Simamora kepada sejumlah wartawan menjelaskan, mereka tetap menganggap rapat itu tidak sah dan tidak layak untuk dilanjutkan, karena sudah melanggar aturan dan peraturan yang berlaku.

"Atas dasar dan pertimbangan yang kita sampaikan itu, kami menginginkan agar rapat itu tidak dilanjutkan dengan alasan argumentasi dan alasan regulasi. Sampai sekarang mereka tidak bisa menjelaskan dan memberikan alasan dan regulasi apa yang membenarkan kita untuk melanjutkan itu. Tapi dengan semena-mena Ketua DPRD mengetok palu tanpa melakukan mekanisme voting. Karena ketika terjadi perdebatan, seharusnya diambil voting. Namun dia mengambil keputusan sepihak menyetujui untuk dilanjutkan (ke tahap rapat gabungan komisi). Itu sangat menyalahi," pungkasnya.

Sumber:Hariansib

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)