Bicaranews.com|Medan - Polisi masih terus melakukan pengembangan terkait penangkapan 5 orang tersangka kasus perampok toko emas di Pasar Simpang Limun Jalan Sisingamangaraja Medan. Diantaranya mencari satu unit lagi sepedamotor yang digunakan para tersangka.
"Kita masih akan terus melakukan pengembangan dengan mencari pembeli, karena barang bukti satu unit sepeda motor yang sudah sempat dijual. Pelaku kita kenakan pasal 480 (Penadah)," ungkap Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak saat konferensi pers di halaman Mapolda Sumut, Rabu (15/9/2021).
Dalam konferensi pers tersebut turut dihadiri Pangdam I/BB, Mayjen TNI Hassanudin, S.I.P., M.M., Wakapolda Sumut, Brigjen Pol. Dr. Dadang Hartanto, S.H., S.I.K., M.Si., Walikota Medan, PJU Polda Sumut dan Para awak Media.
Dikatakan Kapolda, barang bukti yang di sita dari para pelaku yakni 1 pucuk senpi laras panjang rakitan, 1 pucuk senpi laras pendek jenis pistol, 1 pucuk senpi laras pendek Revolver, 117 butir peluru ukuran 9 MM, 69 butir peluru ukuran 7,62 MM, 11 butir Rev ukuran 3,8 MM, 1 unit Sepeda Motor merk Honda Beat putih les biru.
Selanjutnya, 2 buah tas merk Polo dan Dunlop Sport, 1 potong celana panjang berwarna cream, 1 buah tutup kenalpot Honda Scoopy, 7 buah hansaplast, 1 potong jelana panjang jeans berwarna biru dan uang sebesar Rp22.000 hasil dari pencurian.
Sebelumnya, Kapolda Sumut memaparkan bahwa barang bukti emas yang berhasil digasak para pelaku perampokan dari dua toko emas di pajak Simpang Limun seberat 6,8 kilogram atau sebesar 6,5 miliar rupiah jika dikurskan dengan harga emas pergramnya.
"Emas lengkap, dari hasil kejahatan mereka tidak satu butir pun yang tercecer atau terjual. Barang bukti emas tersebut diamankan dari kediaman rumah orang tua otak pelaku di kabupaten Dairi," terang Kapoda Sumut.
Lebih lanjut Kapolda Sumut menjelaskan bahwa otak pelaku dari aksi perampokan tersebut yakni Hendrik Tampubolon (38) warga jalan Paluh Kemiri Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara yang juga pemilik senjata api Laras panjang jenis FN dan senjata api pistol rakitan antara lain jenis Revolver.
Selain otak pelaku Hendrik, Polisi juga berhasil diamankan tersangka lain diantaranya, Paul (32) warga jalan Menteng 7 gang Horas kecamatan Medan Denai, Farel (21) Warga jalan Garu I gang Manggis kecamatan Medan Amplas dan Prayogi alias Bejo (25) warga jalan Bangun Sari Lingkungan II Kecamatan Medan Johor serta Dian Rahmat (26) selaku yang mempertemukan pelaku diperbatasan Kisaran dan Labuhanbatu Utara.
Kata Kapolda Sumut, otak pelaku Hendrik Tampubolon saat dilakukan rekonstruksi di TKP batang kuis melakukan perlawan dan coba melarikan diri, sehingga petugas memberikan tembakan tegas dan terukur begitu juga dengan dua rekannya.
"Terhadap para pelaku dikenakan pasal 365 ayat 2 ke 4e dan 2d serta pasal 55, 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 12 (Dua Belas) tahun penjara," pungkas Kapolda.(t/bn)
Posting Komentar
0Komentar