Pajak Restoran/Rumah Makan Sebesar 10%, Wali Kota: Pajak Dibebankan Kepada Pembeli, Bukan Pengusaha

Pajak Restoran/Rumah Makan Sebesar 10%, Wali Kota: Pajak Dibebankan Kepada Pembeli, Bukan Pengusaha

Rambe
By -
0

Bicaranews.com|Binjai - Pemerintah Kota Binjai tidak ada keinginan untuk membebani pengusaha restoran/rumah makan. Pengenaan pajak restoran/rumah makan sebesar 10% sebagaimana diatur dalam Perda No.3 Tahun 2011 tentang pajak daerah mengatur bahwa subjek pajak restoran/rumah makan adalah orang pribadi atau badan yang membeli makanan dan/atau minuman di restoran. Dengan kata lain  pajak restoran/rumah makan dibebankan kepada pembeli, bukan pengusaha restoran/rumah makan.

Hal tersebut disampaikan Wali Kota Binjai Drs. H. Amir Hamzah, M.A.P saat menerima audiensi dari Pedagang Kuliner Kota Binjai (PKKB) di Rumah Dinas Wali Kota Binjai Jalan Veteran Kelurahan Tangsi Kecamatan Binjai Kota, Rabu (02/09/2021).

Melalui PKKB ini, Wali Kota meminta maaf kepada para pedagang atau pengusaha di Kota Binjai. Permohonaan maaf itu dilontarkannya ketika memberi sambutan di hadapan para hadirin.

“Saya atas nama Pemerintah Kota meminta maaf atas ketidaknyamanan ini. Tidak ada sedikit pun niat kami menambah beban Bapak/Ibu atas pajak restoran/rumah makan," ujarnya.

Kebijakan pendapatan daerah di arahkan untuk mendorong optimalisasi pendapatan daerah, dengan tetap menjaga stabilitas ekonomi daerah dan peningkatan daya saing. Wali Kota juga menyampaikan bahwa pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan daerah.

" Pemerintah juga terus berupaya menggali sumber-sumber pendapatan asli daerah melalui kebijakan dibidang perpajakan dengan meningkatkan target pendapataan asli daerah kota ini. Hal ini dilakukan  sebagai upaya untuk mengoptimalisasi pembangunan Kota Binjai," lanjutnya.

Di hadapan PKKB, Wali Kota juga mengatakan pedagang atau pengusaha hanya diminta memungut pajak dan menyetorkannya ke Pemerintah melalui rekening umum Daerah (RKUD). Wali Kota juga berharap PKKB mampu membantu pemerintah Kota mensosialisasikan Perda tentang pajak daerah khususnya pajak restoran/rumah makan. 

Sementara itu, Ketua umum PKKB Ahmadi yang didampingi anggota lainnya menanggapi dengan baik penjelasan Pak Wali. Menurutnya , hal ini merupakan salah satu upaya untuk menaikan status tingkat Kota yang dulunya Kota kecil sehingga meningkat menjadi Kota sedang. 

"Kami sangat mengapresiasi kinerja Pak Wali untuk Kota Binjai. Memang hal seperti ini agak sensitif bagi warga, apalagi semenjak berlakunya PPKM. Kami juga memahaminya, memang pada dasarnya kita harus bersama-sama membangun kota ini dengan baik, ucapnya.

PKKB juga berharap agar pendapatan asli daerah dapat dimanfaatkan  lebih efektif dan efisien. Dengan meningkatkan kontribusi kita untuk pemko, nantinya Kontribusi yang  dicapai dari pendapatan asli daerah ini, dapat terlihat dari seberapa besar pendapatan tersebut disalurkan untuk membangun daerah agar lebih berkembang dan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Binjai. 

“Kami siap bermitra dan berdiri bersama Pemko untuk sama-sama memajukan kota ini," lanjutnya.(humas/bn)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)