Kejati Tetapkan 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di PT PSU

Kejati Tetapkan 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di PT PSU

Rambe
By -
0

Bicaranews.com|Medan - Penyidik Pidsus Kejati Sumut  telah menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada PT Perkebunan Sumatera Utara (PT PSU) yang diduga terjadi sekitar tahun 2007 sampai dengan 2019.

Menurut Kajati Sumut IBN Wiswantanu  SH MH melalui Kasi Penkum Yos Arnold Tarigan SH MH, Rabu (29/9/2021) malam, ketiga tersangka adalah Ir HC MM (mantan Direktur PT PSU 2007-2010),MSH yang pernah sebagai Manager Kebun PT PSU di Simpang Koje dan Sei Kari 2011-2013 dan DS selaku Ketua Panitia Ganti Rugi yang juga  pernah  Manager  Kebun PT PSU di Simpang Gambir dan Kepala  Pilot Project Pembangunan Kebun Simpang  Koje 2015-2018.

Disebutkan,dugaan korupsi itu terkait pelaksanaan Proyek Pengembangan Areal PT PSU di Desa Simpang Koje, penyalahgunaan Anggaran Pemeliharaan Kebun Simpang Koje tahun 2011-2013 dan terkait pelaksanaan Proyek Pengembangan Areal PT PSU di Desa Kampung Baru Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal tahun 2011-2019.

Dari hasil pemeriksaan dan penghitungan akuntan publik kerugian keuangan negara diduga mencapai Rp 109.263.887.612,00. Dalam penyidikan kasus ini Kejatisu telah menyita lahan seluas 626 hektare milik PT Perkebunan Sumatera Utara (PSU) terkait dugaan korupsi pada perusahaan periode tahun 2007-2019. Penyitaan lahan itu berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Tipikor Medan Nomor 34/SIT/PIDSUS- TPK/PN.MDN tanggal 2 Juni 2021 untuk dua lokasi yaitu di Desa Simpang Koje, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal seluas 518,22 Ha dan di Desa Kampung Baru seluas 106,06 Ha areal bertanam dan belum tanam seluas 1,8 Ha.

Yos Arnold yang sebelumnya Kasi Pidsus Kejari Deliserdang menginformasikan,lahan tersebut merupakan kawasan Hutan Produksi Terbatas(HPT) dan bukan lokasi yang dapat dikelola PT PSU.Lahan ini juga masuk dalam dugaan tindak pidana korupsi pada PT PSU Tahun 2007-2019.

“Ketiga tersangka dituduh melanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang (UU)  Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 KUHPidana”, kata Yos yang juga pernah Kasi Pidsus Kejari Tapsel.(t/sib/bn)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)