DPRD Sibolga Setujui 5 Ranperda Untuk Dijadikan Perda

DPRD Sibolga Setujui 5 Ranperda Untuk Dijadikan Perda

Rambe
By -
0

Bicaranews.com|SIBOLGA – Usai memberi Jawaban atas Pandangan Umum Anggota DPRD, Wakil Wali Kota Pantas Maruba Lumban Tobing mendengarkan Pandangan Akhir Fraksi DPRD atas 5 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Sibolga Tahun 2021,  Selasa (07/09/2021) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Sibolga.

Menyimak dan memperhatikan secara seksama kesimpulan pendapat Akhir Fraksi yang ada di DPRD Kota Sibolga, yakni Fraksi Nasdem Plus, Fraksi Perindo, Fraksi Garuda Bintang Keadilan, dan Fraksi Golkar. Keseluruhan Fraksi menerima dan menyetujui 5 Ranperda Tahun 2021 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Sibolga Tahun 2021.
Atas kesepakatan seluruh Fraksi tersebut, Wakil Ketua DPRD Kota Sibolga Jamil Zeb Tumori, SH, MAP, selaku pimpinan rapat mengetok palu pertanda pengesahan 5 Ranperda Tahun 2021 untuk dijadikan Perda Kota Sibolga Tahun 2021.
Dalam sambutan, Wakil Wali Kota menyampaikan ucapan terima kasih atas kerja bersama Pemko dan DPRD, sehingga tercapai mufakat pengesahan 5 Ranperda Tahun 2021 tersebut menjadi Perda.
“Terutama untuk Perda Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Nauli, melalui perubahan nomenklatur ini, diharapkan kita dapat mencari sumber-sumber mata air lain. Sehingga, kita dapat memenuhi kebutuhan air masyarakat yang belakangan ini tidak tercukupi karena menurunnya debit air. Kami berharap, Ranperda yang kita setujui bersama akan segera ditindaklanjuti, dengan menyiapkan perangkat pendukung pelaksanaan Perda sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, agar maksimal dalam implementasi di lapangan,” ujar Wakil Wali Kota.
Rapat diselenggarakan terbatas memenuhi aturan PPKM Level 4, dan diikuti mayoritas melalui Video Conference. Terlihat berhadir langsung dalam rapat ini, Anggota DPRD, unsur Forkopimda, Sekda M. Yusuf Batubara, SKM, MM, Sekwan Richard M. Pangaribuan, Apt, M.Kes, para Staf Ahli, Asisten, dan beberapa Pimpinan OPD.(humas/bn05)

Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)