Dibangun Tanpa IMB, Ruko 3 Unit Berlantai 3 di Jalan Bahagia By Pass "Kebal Hukum"

Dibangun Tanpa IMB, Ruko 3 Unit Berlantai 3 di Jalan Bahagia By Pass "Kebal Hukum"

Rambe
By -
0


Bicaranews.com|Medan - Kinerja Dinas Perumahan kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang (DPKPPR) Kota Medan, terus di sorot banyak pihak, karena dianggap tak becus mengawasi bangunan bermasalah.

Salah satu buktinya, 3 unit Ruko (rumah toko) 3 lantai di Jalan Bahagia By Pas, Kelurahan Sudirejo 2, Kecamatan Medan Kota, diduga tak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), namun pembangunannya mulus berjalan dan tidak sama sekali tak diberi sanksi.

Siburian, warga Jalan Bahagia By Pas mengatakan, hingga bangunan 3 unit 3 lantai tersebut sudah memasuki 90  persen tahap penyelesaian, namun tak ada sanksi apapun dari DPKPPR Kota Medan maupun Kecamatan Medan Kota kepada pemilik bangunan. 

"Heran pak, itu bangunan tak ada IMB, tapi tak diberi sanksi sama sekali. Tapi coba masyarakat biasa, cepat kali petugas turun," katanya.

Hal yang sama dikatakan marga Silalahi. Ia merasa geram dengan kinerja DPKPPR Kota Medan yang terkesan melempem dalam memberi sanksi kepada pemilik bangunan yang melanggar tersebut. Diduga pemilik bangunan memang "Kebal Hukum" karena bangunannya sama sekali tak disentuh petugas.

Dikatakannya, kondisi ini luput dari pengawasan Satpol PP sebagai institusi dalam penegakan Peraturan Daerah (PERDA). Padahal,  kata dia, dengan bebasnya bangunan tanpa IMB berdiri akan berdampak pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di sektor retribusi IMB.

Sebelumnya, Lurah Sudirejo 2 Irawadi, SH mengaku, sebelumnya sudah menyurati pemilik bangunan agar menghentikan aktivitas pembangunan sebelum izin ditebitkan. "Sebelumnya juga sudah kami peringati dan membuat surat, tetap juga tidak dihiraukan," ujarnya sembari mengatakan akan menindaklanjuti hal itu.(**)

Pewarta:Hendrik

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)