Kerumunan Acara Pesta di Humbahas Ditertibkan Satgas Covid-19

Kerumunan Acara Pesta di Humbahas Ditertibkan Satgas Covid-19

Rambe
By -
0

Bicaranews.com|Humbahas – Satuan Tugas Pengadaan ( Satgas ) Covid 19, Kabupaten Humbahas tertibkan acara pesta di tiga lokasi yang berbeda. Penertiban pesta dilakukan di Gedung Rindang Desa Sosor Gonting Kecamatan Doloksanggul, Dusun V Desa Siharjulu Kecamatan Lintongnihuta, dan Dusun II Desa Sigumpar Kecamatan Lintongnihuta.

Penertiban sesuai Surat Edaran Bupati Humbahas No 1845 Tahun 2021 yang di Keluarkan Tanggal 20 Juli 2021, tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Humbahas.

” Ada tiga lokasi yang kita tertibkan dengan melibatkan personil dari Polres Humbahas, TNI Kodim, Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP), Tim Kesehatan (Puskesmas), dan Perangkat Desa, ” ujar Kapolres Humbahas, AKBP Ronny Nicolas Sidabutar melalui PS Paur Subbag Humas Polres Humbahas, Bripka S.B Lolo Bako, Rabu (21/7/2021).

Ia mengatakan, dalam surat edaran tersebut, kegiatan Pesta adat boleh dilaksanakan dengan aturan, hanya dihadiri oleh 50 (lima puluh) orang. Tidak menggunakan musik/tor-tor. Dibatasi waktu pelaksanaannya s/d pukul 16.00 Wib serta menjaga prokes dengan ketat.

Sehari sebelum resepsi pesta/adat Satgas Covid-19 kata Lolo, pihaknya melakukan himbauan agar pelaksanaan acara adat/pesta atau kegiatan sosial masyarakat lainnya, dibatasi jumlahnya hanya 50 (lima puluh) orang.

” Satgas Covid-19 masih menemukan kegiatan pesta/adat yang pengunjungnya lebih dari 50 (lima puluh) orang. Melihat hal terssebut, melakukan penertiban dengan humanis serta menghimbau pengunjung atau tamu lainnya untuk kembali kerumah masing-masing, ” pungkasnya.(miindo/bn)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)