Tim Intelijen Kejaksaan Tangkap Pejabat/Staf BRI Kabanjahe, Tersangka Korupsi Status DPO

Tim Intelijen Kejaksaan Tangkap Pejabat/Staf BRI Kabanjahe, Tersangka Korupsi Status DPO

Rambe
By -
0

Bicaranews.com|Medan - Mantan pejabat/staf di Bank Rakyat Indonesia(BRI) Cabang Kabanjahe Karo,YP SE(35), Selasa (25/5) ditangkap tim Intelijen Kejagung bekerjasama dengan Intelijen Kejati Sumut di Pasar Sunggal Kecamatan Sunggal Deli Serdang.Penangkapan  dilakukan tim yang dipimpin langsung oleh Asintel  Kejati Sumut Dr Dwi Setyo Budi Utomo MH,setelah  selama ini sudah melakukan pengintaian, karena  YP  sudah masuk status DPO (daftar pencarian orang) sebagai tersangka kasus korupsi   sekitar Rp 10 miliar lewat pencairan fasilitas kredit untuk petani/pedagang.

             Menurut Kasi Penkum/Humas Kejati Sumut Sumanggar Siagian kepada wartawan, setelah dilakukan penangkapan oleh tim Intelijen, tersangka YP  langsung dibawa ke Gedung Kejati Sumut di Jalan Jend AH Nasution(Jalan Karya Jasa) Medan Johor,selanjutnya  diserahkan ke penyidik Pidsus (tidak pidana Khusus) Kejati Sumut untuk lakukan pemeriksaan penyidikan.

Asintel Kejati Sumut Dwi Setyo Budi Utomo menyampaikan, tersangka  yang selama ini sudah dalam pencarian atau orang yang paling dicari. Pada saat diamankan tersangka tidak melakukan perlawana. Ia  berprofesi sebagai pengusaha/penjual daging kambing yang disalurkan di pasar pasar di wilayah Medan. Tersangka yang beralamat di Kompleks Perumahan Sri Gunting, Sunggal Kanan Deli Serdang ini,sangat sulit terdeteksi  setelah dipecat dari BRI Kabanjahe.

Disebutkan, keluarga tersangka seperti Istrinya yang seorang guru SD  maupun  ayahnya yang pensiunan aparat sangat tertutup memberi informasi.Pada hal kediaman  orang tuanya tidak jauh dari rumah kediaman tersangka. 

”Selama buron tersangka YP selalu berpindah pindah.Selain  beralamat  di perumahan Sri Gunting Sunggal,tersangka ada mengontrak sebuah rumah di Jalan Sekip Kelambir V Kecamatan Tanjung Gusta Kabupaten Deli Serdang. Tetapi tidak jauh dari lokasi kontrakannya tersangka juga memiliki usaha pemeliharaan kambing yang akan dijual ke pasar”,kata Asintel Kejati Sumut.

Terpisah,Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) M Syarifuddin SH MH melalui Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik)  pada Aspidsus Kejati Sumut  M Junaidi SH MH, membenarkan telah menerima penyerahan tersangka status DPO YP dari tim Intelijen untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan perkaranya  pada tingkat penydiikan.

Disebutkan, bahwa tersangka  YP selaku Administasi Kredit (AK) BRI Cabang Kabanjahe sekitar tahun 2017-2018 diduga  telah melakukan penyimpangan  dalam  pencairan  rekening  pinjaman/kelonggaran Tarik untuk  Kredit Modak Kerja (KMK) dengan  modus seperti melakukan penarikan kelonggaran tarik  dari rekening  pinjaman debitur nasabah yang masih aktif,melakukan   penarikan  menggunakan pay  off lunas  atau   dari rekening pinjaman debitur  yang sudah lunas namun belum tutup rekening, membuka rekening   pinjaman baru atas nama   debitur yang batal  melakukan  pinjaman (rekening fiktif) dan  tidak menyetorkan  angsuran debitur /nasabah  yang sudah melakukan  pembayaran   ke Teller.

“Kemungkinan jumlah tersangka masih bertambah,namun itu tergantung  perkembangan hasil pemeriksaan pada tingkat penyidikan nantinya”,kata Kasidik sembari mengakui bahwa sebelumnya telah dilakukan pemanggilan secara patut  untuk pemeriksaan tersangka YP, namun tidak diindahkan hingga kemudian dinyatakan status DPO.(t/bn)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)