Polda Sumut Berhasil Ungkap Sindikat Penjual Vaksin Covid-19, 4 Orang Ditetapkan 4 Tersangka

Polda Sumut Berhasil Ungkap Sindikat Penjual Vaksin Covid-19, 4 Orang Ditetapkan 4 Tersangka

Rambe
By -
0

Vaksin Covid-19 Dijual

Bicaranews.com|Medan - Polda Sumatera Utara melalui Dit Reskrimsus berhasil mengungkap sindikat praktek ilegal vaksinasi covid-19. Sebanyak 185 ribu vaksin Covid-19 telah berhasil dijual dengan harga Rp. 250 ribu perseorangan. 4 orang jadi tersangka dalam kasus penjualan vaksin tersebut, satu orang di antaranya ASN di Dinas Kesehatan.

“Vaksin itu seharusnya diberikan kepada pelayan publik dan napi, namun diberikan ke warga perumahan di Medan, dengan ketidakseimbangan uang (suap) Rp 250 ribu perseorang,” kata Kapolda Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak didampingi Wakapolda Sumut, Brigjen Pol Dadang Hartanto, Kasdam I / BB di Lapangan KS Tubun Mapoldasu, Jumat (21/05/2021) sore.

Pengungkapan praktik vaksinasi itu merupakan penyelewengan program pemerintah, bermula dari adanya informasi masyarakat tentang jual beli vaksin. Petugas yang melakukan penyelidikan dan menemukan perbuatan jual vaksin di kawasan sebuah perumahan di Medan pada Selasa (18/5/2021).

“Vaksin itu diberikan kepada masyarakat yang belum berhak menerimanya,” katanya.

Dijelaskannya, pelaksanaan penyelewengan vaksin tersebut dikoordinir oleh SW seorang wanita agen properti perumahan. Tersangka SW mengumpulkan warga lalu berkoordinasi dengan dokter Dinkes Sumut Aparatur Sipil Negara (ASN), IW dan ASN di Lapas Tanjung Gusta, SH.

Sedangkan seorang tersangka berinisial KS, warga sipil yang berperan sebagai penyuap, atau penerima vaksin. Pemberian vaksin secara ilegal tersebut telah berlangsung selama 15 kali di 15 tempat dengan jumlah total yang sudah tersalur sebanyak 185.000 vaksin.

“Kegiatan itu sudah dilakukan sejak April dan uang yang sudah diterima Rp 271 juta lebih. Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, dalam praktiknya, para penerima vaksin juga diberi sertifikat” terang panca.

Dari tindakan tersangka, penyidik ​​menerapkan UU Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 372 dan 374 KUHPidana.

Kepada warga masyarakat agar tidak mudah percaya atau tertipu dengan tawaran memberikan vaksin dari orang tidak bertanggung jawab, karena kewenangan pemerintah.

“Proses pemberian vaksin tidak dipungut biaya, semua masyarakat dapat tinggal menunggu tahapannya,” terang Panca.

Disinggung tentang tersangka lainnya karena diduga melibatkan berbagai pihak, Panca menuturkan, masih dalam proses perkembangan penyidikan. “Masih didalami terus, termasuk mencari dokumen-dokumen di Dinkes Sumut,” pungkasnya.

Dari hasil kejahatan tersangka, Polisi menyita barang bukti, 13 botol vaksin Sibovac, 4 diantaranya kosong dan 9 berisi serta, Alat Komunikasi dan sejumlah barang bukti lainnya. (id/bn01)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)