Kecewa Eksekutif Tidak Hadir dalam Rapat Paripurna, Anggota Dewan Segel Kantor Sekretariat DPRD Humbahas

Kecewa Eksekutif Tidak Hadir dalam Rapat Paripurna, Anggota Dewan Segel Kantor Sekretariat DPRD Humbahas

Rambe
By -
0

Kantor sekretaris dprd humbahas disegel

Bicaranews.com|Humbahas - Kecewa dan kesal akibat pihak eksekutif dan tidak difasilitasi hadir dalam Rapat Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Bupati terhadap Lima Ranperda Kabupaten Humbahas Tahun 2021 yang dipimpin oleh Wakil Ketua Dewan Marolop Manik didampingi Labuan Sihombing.

Dua pimpinan dan tiga belas anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Humbang Hasundutan (Humbahas) yang tergabung dalam lima fraksi menyegel atau menutup paksa tujuh pintu ruangan Kantor Sekretariat DPRD Humbahas, Senin (31/5/2021).

Ke 13 anggota yang hadir itu yakni Marsono Simamora, Normauli Simarmata, Mutiha Hasugian, Bresman Sianturi, Martini Purba, Bantu Tambunan, Muslim Simamora, Marolop Situmorang, Laston Sinaga, Sanggul Rosdiana Manalu, Charles Ary Heryanto Purba, Jimmy Togu Purba, dan Guntur Simamora.

Akibat ketidakhadiran pihak eksekutif yakni Bupati Humbahas Dosmar Banjarnahor dan Wakil Bupati Humbahas Oloan Paniaran Nababan, Forkopimda dan pimpinan OPD itu, pimpinan dan peserta rapat memutuskan untuk tidak melanjutkan rapat itu. 

Selanjutnya pimpinan rapat membacakan surat masuk dari Fraksi Golkar DPRD Humbahas dan DPD Partai Golkar Humbahas terkait penarikan anggota Fraksi Golkar Manaek Hutasoit dari anggota Badan Musyawarah (Banmus) DPRD.

Usai membacakan surat masuk itu, Marolop selanjutnya meminta saran dan masukan dari anggota dewan yang hadir terkait ketidakhadiran pihak eksekutif. Saat itu, masing-masing perwakilan fraksi menyampaikan kekecewaan dan kekesalannya akibat tidak hadirnya pihak eksekutif dan tidak difasilitasinya rapat paripurna tersebut. 

"Seyogianya bupati membacakan Nota Pengantar Lima Ranperda inisiatif dari pemerintah. Namun pada kenyataanya satu orang pun dari mereka (eksekutif) tidak ada yang hadir. Rapat kita ini juga tidak ada difasilitasi oleh Sekwan maupun pegawai dan staf. Selain itu, beberapa kali rapat dan agenda lainnya kita juga tidak pernah lagi difasilitasi oleh Sekwan. Ada apa dengan mereka?. Maka untuk itu, kami mengusulkan agar menutup kantor sekretariat karena ini adalah kantor wakil rakyat," kata Ketua Fraksi Persatuan Solidaritas DPRD Humbahas Guntur Simamora.

Usulan Guntur selanjutnya mendapat dukungan dari empat fraksi lainnya yaitu Fraksi Golkar, Fraksi Hanura, Fraksi NasDem dan Fraksi Gerindra Demokrat. "Karena rapat kita ini tidak difasilitasi oleh Sekwan dan staf, kita sepakat untuk menutup kantor sekretariat DPRD ini," kata masing-masing perwakilan fraksi dan disepakati bersama. 

Usai rapat, ke 15 anggota dewan itu selanjutnya melakukan penyegelan seluruh pintu ruangan kantor sekretariat dengan membuat palang di pintu masuk dan menempelkan spanduk bertuliskan dilarang masuk. Sedikitnya ada tujuh pintu ruangan yang disegel para wakil rakyat itu.

Setelah melakukan penyegelan, mereka seterusnya membuat pemberitahuan ke Polres Humbahas terkait aksi penyegelan tersebut.

Menanggapi hal itu, Plt Sekretaris DPRD Humbahas Pantas Purba saat diwawancarai wartawan memilih untuk tidak berkomentar. 

Sementara itu, Ketua DPRD Humbahas Ramses Lumban Gaol saat ditemui wartawan di ruang kerjanya mengaku kalau rapat paripurna itu tidak atas sepengetahuannya dan 9 anggota dewan lainnya. Sehingga dia menganggap kalau rapat itu adalah ilegal.

Selain itu, menurut dia, rapat paripurna yang dipimpin oleh dua wakil ketua dewan itu sebagai upaya untuk mengkudeta nya dari posisi ketua dewan.

Terkait penyegelan kantor sekretariat dewan itu, Ramses menjelaskan kalau hal itu adalah sebuah tindakan pelanggaran hukum dan menurut dia tidak pantas dilakukan oleh seorang wakil rakyat. Dan akan segera menempuh jalur hukum untuk melaporkan tindakan penyegelan itu ke pihak kepolisian. 

"Dengan tegas saya sebagai Ketua DPRD, dan pemerintah daerah sebagai pemilik gedung. Karena pemilik gedung ini adalah milik negara. Bukan milik anggota DPRD. Ini (gedung) dibuat pemerintah untuk memfasilitasi DPRD Humbang Hasundutan dan tidak ada hak anggota DPRD untuk menyegelnya," pungkasnya.

sumber:sib/bn

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)