Terbukti Sebarkan Berita Bohong, Syahganda Dituntut 6 Tahun Penjara

Terbukti Sebarkan Berita Bohong, Syahganda Dituntut 6 Tahun Penjara

Rambe
By -
0

Syahganda Nainggolan

Bicaranews.com|Depok - Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok kembali menggelar sidang terkait kasus penyebaran berita bohong (hoaks) yang menjerat Syahganda Nainggolan, Kamis (02/04/2021).

Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung, Syahnan Tanjung menyebutkan, dalam kesimpulan timnya, Sekjen Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) itu telah terbukti melanggar pasal 14 ayat 1 UU. tahun 1946.

"Karena, pembuktian telah meyakinkan kami maka pertimbangan nya hanya satu karena, terdakwa berlaku sopan. Selebihnya, hampir tidak koperatif  ditambah beliau tersebut pernah dihukum. Untuk itu, kami menuntut dia 6 tahun penjara," kata Syahnan.

Dia mengungkapkan, Syahganda dalam cuitannya di Twitter telah menimbulkan onar.  Pasalnya, terdakwa menyeret sejumlah nama tokoh nasional dalam melancarkan aksi kebohongannya di media sosial terkait dengan kritikan terhadap rancangan UU omnibus law cipta kerja.

"Dia membuat cuitan di Twitter ini, sehingga menimbulkan onar serta terselipnya manipulasi atau berita bohong," ungkap Syahnan.

Menariknya, dijelaskan Syahnan, terdakwa mengaku belum pernah membaca draft omnibus law cipta kerja. Meskipun, dalam cuitan di akun Twitternya Syahganda menyinggung soal draft UU yang sempat kontroversial tersebut.

"Fakta sidang kemarin terdakwa mengakui seperti itu, karena itu kan masih rancangan undang-undang," sebutnya.

Selain itu, dirinya membeberkan, terdakwa Syahganda Nainggolan kerap terkibat aksi demonstrasi yang menentang kebijakan Pemerintah. "Terdakwa itu dari dulu sering terlibat demonstrasi melawan Pemerintah," jelas Syahanan.

Meski demikian, Syahnan menilai, terdakwa tidak terbukti melakukan perencanaan makar. "Kalo makar gak ada, dia juga tidak ada sara, dia hanya murni pasal 14 ayat 1," terangnya.(Gerard)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)