Pemko Medan Kembali Bongkar Bangunan Tak Berizin Kontra Cagar Budaya

Pemko Medan Kembali Bongkar Bangunan Tak Berizin Kontra Cagar Budaya

Rambe
By -
0

Bicaranews.com|Medan - Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution SE MM menunjukkan komitmennya menata daerah Kesawan menjadi kawasan cagar budaya (Heritage). Hal itu dibuktikan dengan tindakan tegas yang kembali dilakukan tim terpadu Satpol PP untuk merobohkan sejumlah bagian dari bangunan tak berizin di Jalan Ahmad Yani VII, tepatnya di depan Gedung Warenhuis, Rabu (7/4/2021).

 Diketahui, pembongkaran yang merupakan penindakan kedua kalinya itu dilakukan sebaga bagian dari komitmen Pemko Medan mewujudkan rencana revitalisasi bangunan bersejarah di kawasan Kesawan dan mengembalikan kondisinya ke bentuk semula. Bangunan yang diketahui sempat digunakan sebagai kantor salah satu media lokal di Sumut itu dibongkar karena tidak sesuai dan bertentangan (Kontra) dengan bentuk aslinya, yang akan dilestarikan sebagai cagar  budaya.

 Kepada wartawan di Medan, Kadis Perumahan Kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang (DPKPPR) Kota Medan Benny Iskandar kembali menegaskan, pembongkaran kembali dilakukan karena pemilik tak berizin itu tidak juga mengindahkan instruksi wali kota untuk mengembalikan kondisi bangunan ke benruk semula. Disebutkan, terkait pelaksanaan perobohan bangunan itu pihaknya berkoordinasi dengan Satpol PP  Kota Medan.

 Diakui hingga Senin (6/4/2021) lalu, pihaknya sudah bermusyawarah dan memberi tempo kepada pemilik untuk mengembalikan bentuk bangunan kembali seperti semula, dengan ancaman bangunan akan dibongkar bila tidak diindahkan. Sebelumnya pihak Dinas Kebudayaan Kota Medan juga sudah memberikan contoh foto bangunan kepada pemilik bangunan, karena rekomendasi izin dipastikan tidak akan keluar jika pemilik tak mampu mengembalikan bangunan ke bentuk semula.

 "Wali kota ingin bangunan di kawasan Kesawan sesuai dengan aslinya. Kalau ada pemilik bangunan yang ingin membangun harus sesuai bentuk aslinya, begitu juga untuk renovasi dan sebagainya. Dan foto lama bangunan itu sudah diberikan oleh Dinas Kebudayaan sebagai rekomendasi sebelum dibangun menjadi seperti sekarang," paparnya sembari menyebutkan bahwa Wali Kota Medan memastikan benar-benar akan melakukan penegakan hukum terhadap kawasan cagar budaya.

 Dalam pelaksanaannya, tim terpadu Satpol PP didukung satu unit alat berat terlihat melakukan perobohan di sejumlah sudut bangunan itu. Selain itu, petugas yang dilengkapi martil juga terlihat melakukan penghancuran secara manual di lantai dua bangunan tersrbut. (t/bn)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)