KPK Tetapkan Wali Kota Tanjungbalai sebagai Tersangka

KPK Tetapkan Wali Kota Tanjungbalai sebagai Tersangka

Rambe
By -
0

Bicaranews.com|Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan suap penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai tahun 2020-2021.

Salah satu yang ditetapkan KPK sebagai tersangka yakni Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

"KPK meningkatkan perkara dan menetapkan tiga orang tersangka, pertama saudara SRP (Stepanus Robin Pattuju), kedua MH (Maskur Husain), ketiga MS (M Syahrial)," kata Ketua KPK Firli Bahuri, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/4/2021) malam.

Stepanus merupakan penyidik KPK dari unsur kepolisian yang berdinas di KPK, sedangkan Maskur Husain merupakan seorang pengacara.

Diduga, ada pemberian hadiah atau janji dari M Syahrial kepada Stepanus dan Maskur agar penyidikan perkara di Pemkot Tanjungbalai yang dilakukan KPK dihentikan. 

Terkait perkara di Pemkot Tanjungbalai tersebut, KPK belum mengumumkan tersangka. Penyidikannya masih berlanjut.

Sementara itu, mengenai dugaan pemberian hadiah atau janji oleh Syahrial, Firli mengatakan bahwa KPK telah memeriksa delapan orang saksi dalam kasus dugaan suap ini.

Akibat perbuatannya, Steppanus dan Maksur disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau i dan Pasal 11 atau Pasal 12 B UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara itu, M Syahrial dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.(kps)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)