AHY: Saya Ketua Umum yang Sah, KLB Deli Serdang Ilegal dan Inkonstitusional

AHY: Saya Ketua Umum yang Sah, KLB Deli Serdang Ilegal dan Inkonstitusional

Rambe
By -
0

Bicaranews.com|Jakarta - Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyatakan bahwa Kongres Luar Biasa Partai Demokrat yang digelar di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, ilegal dan inkonstitusional. KLB itu menetapkan Moeldoko sebagai ketua umum pengganti AHY.

"Saya berdiri di sini sebagai kapasitas sebagai Ketua Umum Partai Demokrat yang sah," ujar AHY, Jumat, 5 Maret 2021. "KLB di Deli Serdang jelas tidak sah. Ada yang mengatakan bodong, ada yang katakan abal-abal, yang jelas ilegal dan inkonstitusional," lanjut AHY.

AHY menjelaskan bahwa Kongres Luar Biasa yang digelar di Sumatera Utara tidak memiliki dasar hukum. Penyelenggaraan KLB, lanjutnya, hanya bisa dilaksanakan jika sudah mendapat dukungan dan dihadiri 2/3 Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan 1/2 dari jumlah Dewan Pimpinan Cabang (DPC). Diketahui, Demokrat memiliki 34 DPD dan 514 DPC.

Selain itu, KLB juga mesti mendapat persetujuan dari Majelis Tinggi Partai Demokrat. AHY mengatakan KLB di Sumatera Utara tidak memenuhi syarat tersebut, sehingga dinyatakan ilegal.

"Tiga klausul tersebut tidak dipenuhi sama sekali, tidak dipenuhi para peserta KLB ilegal tersebut. Harusnya 2/3 faktanya seluruh ketua DPD demorkat tidak mengikuti KLB tersebut. Mereka ada di daerah masing-masing," kata AHY. (sumber:Tempo)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)