Lokasi Buntu Pasir Parapat Dibersihkan, Keturunan Op Raja Usia Sinaga Keberatan

Lokasi Buntu Pasir Parapat Dibersihkan, Keturunan Op Raja Usia Sinaga Keberatan

Rambe
By -
0

Bicaranews.com|Parapat - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun melalui Satuan Polisi Pamong Praja dikawal TNI-Polri membersihkan lokasi pesisir Pantai Pasir ni Huta Buttu Kelurahan Parapat Kecamatan Girsang Sipangan Bolon Simalungun sebagai lokasi pembangunan dermaga kapal Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba, Senin (15/2/2021).

Pengamatan dilokasi, Sejumlah Satpol PP Simalungun dan TNI-Polri berhasil membongkar paksa dan mengamankan seng, tiang taratak, tikar dari  Pantai Pasir ni Huta Buttu yang sebelumnya ditolak oleh sejumlah warga yang mengaku keturunan Op Raja Usia Sinaga sebagai pemilik lahan dan status lahan masih sengketa.

Keturunan Op Raja Usia Sinaga Asdiana Boru Situmorang menyampaikan lokasi Pantai Buntu Pasir merupakan milik keturunan Raja Op Usia Sinaga yang dicaplok oleh Pemkab Simalungun dan menolak agar pembersihan dan pembongkaran taratak dan spanduk dihentikan sebelum kasus sengketa lahan selesai.

Dikutip dari hariansib, Camat Girsang Sipangan Bolon Maruwandi Y Simaibang menyampaikan lokasi Pantai Pasir ni Huta Buttu tepat di depan Atsari Hotel Parapat merupakan aset Simalungun dan telah diterbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT) dan wajib dibersihkan untuk lokasi pembangunan dermaga KSPN Danau Toba di Parapat.

"Kalau ada warga yang mengklaim lahan tersebut miliknya, dapat diselesaikan melalui lembaga pemerintahan dengan bukti-bukti dan melengkapi administrasinya. Saat ini pemberisham lokasi sudah selesai dan pembangunan nasional dapat berjalan," kata Maruwandi.

Sementara Kabag OPS Kompol Surya menyampaikan aksi pemersihan lokasi Pembangunan Nasional Pantai Buntu Pasir berjalan dengan kondusif dan aman meskipun sempat mendapat penolakan dan adu argumen antara warga dengan petugas namun pembersihan di sepanjang Pantai Buntu Pasir berjalan dengan lancar.

"Silahkan masyarakat menempuh jalur hukum, perdata,  pidana dan PTUN. Apabila mereka menang, pasti hak mereka akan dikembalikan kepada pemiliknya, " kata Surya.(hariansib) 

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)