Tekab Polsek Sunggal Berhasil Bekuk Penyalahguna Narkoba

Tekab Polsek Sunggal Berhasil Bekuk Penyalahguna Narkoba

Rambe
By -
0

Polsek Sunggal

Bicaranews.com|Sunggal - Tekab Polsek Sunggal Polrestabes Medan kembali berhasil bekuk seorang pria penyalahguna narkoba AS alias AWI (23) warga Jalan Rotan Kelurahan Mangga Kecamatan Medan Tuntungan, Senin (11/01) sekira pukul 16.00 wib di Jalan Sunggal Gg. Saudara Kelurahan Sunggal, Medan Sunggal.

Keberhasilan tersebut disampaikan oleh Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi SH SIK MH melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak SE MH, Jumat (15/01) di Mako Polsek Sunggal.

AKP Budiman menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa disekitar lokasi tersebut sering digunakan sebagai tempat transaksi dan penggunaan narkoba sehingga masyarakat setempat merasa sangat resah.

Menindaklanjuti informasi tersebut, selanjutnya Tekab Polsek Sunggal Polrestabes Medan melakukan penyelidikan guna memastikan informasi tersebut.

"Setelah dipastikan kebenarannya, selanjutnya Tekab Polsek Sunggal lakukan patroli, yang mana saat itu team melihat seorang laki-laki yang sedang berjalan dengan gerak gerik yang mencurigakan, selanjutnya pria tersebut diperiksa dan  ditemukan 1 (satu) plastik klip kecil diduga narkotika jenis sabu-sabu dari genggaman tangan kirinya dan setelah ditanyai laki-laki tersebut mengaku bernama AS alias AWI dan membenarkan 1(satu) plastik klip kecil yang ditemukan dari genggaman tangan kirinya benar narkotika jenis sabu-sabu miliknya sendiri, selanjutnya tersangka dan barang bukti segera diboyong ke Mako Polsek Sunggal guna proses lebih lanjut," ujar Kanit.

"Saat ini, tersangka kita tahan di RTP Polsek Sunggal dan kita persangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) UU RI  No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," tandasnya mengakhiri.(red/bn)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)