Unjuk Rasa di PLTA Pakkat, Masyarakat Minta Perusahaan Bayar CSR.

Unjuk Rasa di PLTA Pakkat, Masyarakat Minta Perusahaan Bayar CSR.

Rambe
By -
0

PLTA Pakkat

Bicaranews.com|Pakkat - Ratusan massa aksi yang bergabung dalam Forum Peduli Masyarakat Purba Bersatu unjuk rasa di Kantor PT Energi Sakti Sentosa, sebagai perusahaan pengelola Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Pakkat, Kabupaten Humbang Hasundutan, Jumat (13/11/2020). 

Massa aksi yang merupakan warga Desa Purba Bersatu tersebut menyampaikan tuntutan soal transparansi dan penyaluran tanggung jawab sosial perusahaan sejak tahun 2017 sampai 2020 dan meminta kabel jaringan tegangan tinggi yang melewati pemukiman warga agar dibungkus. Selain itu, warga juga menyampaikan agar perusahaan lebih mengutamakan karyawan dari wilayah terdampak. 

Penanggung jawab aksi Herianto Sigalingging mengatakan bahwa unjuk rasa ini terpaksa dilakukan mengingat sudah tiga tahun surat pernyataan PT Energi Sakti Sentosa terkait pernyaluran Corporate Social Responsibility (CSR) ditandatangani, tapi sampai hari ini belum ada realisasi yang jelas.

"Perusahaan untung, sementara alam dan ekosistem kami rusak. Kita hanya meminta mereka membayar dosa atas hal itu, yang kemudian diatur dalam undang-undang sebagai CSR. Dan sampai hari ini belum ada realisasinya", ujar Herianto Sigalingging. 

Ditempat yang sama korlap aksi, Frengki Sihite menyampaikan bahwa dalam UU No. 40 Tahun 2017 mengatur kewajiban perusahaan untuk memberikan 2-3% dari hasil laba bersihnya kepada warga terdampak dengan memenuhi sektor pendidikan, tata ruang dan permukiman, lingkungan, kesehatan, agama dan sosial.

"Selain CSR, kami juga meminta perusahaan untuk membungkus kabel jaringan tegangan tinggi yang melintas pemukiman serta memprioritaskan karyawan dari wilayah terdampak yakni Desa Purba Bersatu", ucapnya

Berdasarkan pantauan Sioge dilapangan, aksi unjuk rasa berlangsung dengan baik. Massa aksi aksi diterima Howarth Banjarnahor (Humas) dan Kardoyo (Manager) mengajak warga untuk mediasi bersama pimpinan perusahaan tanggal 24 November 2020.(t/bn/azari)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)