Tekab Polsek Sunggal Polrestabes Medan Ringkus Pengedar Narkoba

Tekab Polsek Sunggal Polrestabes Medan Ringkus Pengedar Narkoba

Rambe
By -
0

Polsek Sunggal

Bicaranews.com|Sunggal - Seorang pria pengedar narkoba inisial DP Bin S (32) warga Jalan Diski Desa SM. Diski Kecamatan Sunggal, berhasil diringkus Tekab Polsek Sunggal Polrestabes Medan pada Minggu (22/11) sekira pukul 18.30 wib di Jalan Binjai Km 16 Gg. Keluarga Desa SM. Diski Kecamatan Sunggal, Deliserdang. 

Demikian disampaikan Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi SH,SIK,M.H melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak, SE, MH, Rabu (25/11) di mako Polsek Sunggal. 

Dijelaskan Kanit Reskrim, penangkapan tsb berawal dari informasi masyarakat yang resah atas peredaran gelap narkoba di lokasi tsb. Selanjutnya Tekab Polsek Sunggal langsung mengadakan penyelidikan dilokasi. Setelah dipastikan kebenaran informasi tsb, lalu team langsung menyergap rumah kosong yang dijadikan sarang penyalahgunaan narkoba. 

"Saat digrebek, tersangka mencoba melarikan diri namun berhasil ditangkap oleh petugas yang telah mengepung yang dipimpin Kanit Reskrim. Saat digeledah, ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik klip kecil diduga berisikan narkotika jenis shabu-shabu, 1 (satu) Unit Timbangan Digital, 1 (satu) Pipa/Pirex yang berisikan Sisa Pakai Narkotika Jenis Sabu-sabu, 1 (satu) Unit Handpone Merk Evercross dan 96 (sembilan puluh enam) Plastik Klip transparan Kosong, sehingga tersangka tidak bisa berkutik lagi," terang Kanit. 

"Saat ini, tersangka dan barang bukti telah kita amankan di Polsek Sunggal guna proses selanjutnya dan kita persangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (1) subs Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun," tutup Kanit Reskrim mengakhiri. (t/bn01)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)