Bicaranews.com|Medan – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumut menyurati Inspektorat Pemkab Padang Lawas Utara (Paluta) untuk melakukan audit kegiatan bimtek dana desa tahun 2020.
Surat Dirkrimsus Polda Sumut tersebut bernomor: K/2989/VIII/Res.3.3/2020/Ditreskrimsus, tertanggal 27 Agustus 2020, sudah dikirim ke APIP Inspektorat Paluta.
“SP2D dari Dirkrimsus Polda Sumut Nomor: K/20710/IX/Was.2.4/2020/Ditreskrimsus tanggal 21 September 2020, juga sudah kita terima sebagai pelapor atas dugaan korupsi anggaran bimtek dana desa Pemkab Paluta,” ujar Najir Sarif Siregar SH dari Law Office Najir Sarif Siregar & Associates di Medan pada Selasa 6 Oktober 2020.
Surat ke APIP Inspektorat Pemkab Paluta dan ke Law Office Najir Syarif Siregar Associates ditandatangani Pj. Kasubdit III Tipikor, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut.
“Untuk itu diminta kepada Inspektorat Paluta segera melakukan audit persoalan dimaksud, harus transparan serta akuntabel sebab persoalan ini menyangkut keungan negara,” kata Najir.
Meski sudah surat dari Polda Sumut, tetapi Pemkab Paluta tetap melaksanakan bimtek dana desa di Hotel Wings, Kualanamu, di tengah pandemi Covid-19.
“Surat dari Tipikor Polda Sumut ke Inspektorat Paluta sepertinya dianggap sampah, karena Pemkab Paluta tetap melaksanaka bimtek dana desa di Hotel Wings. Tidak ada itikad baik ke Polda Sumut,” tegas Najir.
Poldasu Gerah
Polda Sumut sampai saat ini belum juga merima hasil laporan dari Inspektorat Paluta, terkait progres pemeriksaan kepala desa se Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) yang mengikuti bimtek dana desa.
Hal ini disampaikan Najir Syarif Siregar SH, kuasa hukum pelapor Siddik Siregar kepada wartawan di Medan, Jumat (30/10/2020).
“Kita sudah konfirmasi ke penyidik Subdit III Tipikor Polda Sumut, namun belum ada perkembangan hasil0 pemeriksaan kepala desa yang disampaikan Inspektorat Paluta. Serasa aneh pemeriksaan ini, sudah masuk tiga minggu pemeriksaannya berjalan tetapi tidak ada progresnya,” ungkap Najir.
Menurut Najir, penyidik Subdit III Tipikor Polda Sumut merasa gerah sehingga berjanji akan “jemput bola” jika pekan depan tidak juga ada perkembangan dari Inspektorat Paluta terkait dugaan korupsi dana desa bimbingan teknik (bimtek).
“Kata penyidik tipikor, nanti hari Senin mau diceknya kembali ke Inspektorat Paluta,” sebut Najir.
Najir juga mengingatkan agar Subdit III Tipikor Polda Sumut tidak berpangku tangan dalam perkara dugaan korupsi dana desa Pemkab Paluta tahun 2020 yang pelaksanaannya melanggar peratutan pemerintah dan zona merah pandemi Covid-19.
“Jika laporan ini terbaikan oleh Polda Sumut, maka semakin kuat dugaan korupsi dana desa khususnya di Pemkab Paluta terjadi secara terstruktur, sistematis dan masif,” tegasnya. (*)
sumber:datarilis
Posting Komentar
0Komentar