Pengurus FKUB Pakpak Bharat Periode 2020-2025 Dilantik

Pengurus FKUB Pakpak Bharat Periode 2020-2025 Dilantik

Rambe
By -
0

Bicaranews.com|Pakpak Bharat - Penjabat (Pj) Bupati DR.Kaiman Turnip, M.Si melalui Sekda Kabupaten Pakpak Bharat, Sahat Banurea SSos, MSi melantik secara resmi pengurus Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Pakpak Bharat periode 2020-2025 di Bale Sada Arih, Komplek Perkantoran Panorama Indah Sindeka, Salak, Selasa (3/11/2020). 

Pelantikan itu berdasarkan Keputusan Bupati Pakpak Bharat nomor 188.45/12.15/32/3/2020 tanggal 15 Januari 2020.

Pengurus FKUB yang dilantik sebanyak 17 orang dari berbagai unsur agama di Kabupaten Pakpak Bharat yang diketuai Pdt Kadarisman Sinamo, STh dan Sekretaris H. Riswan Gaja, SAg, SPd.I, MM. Turut disaksikan Ketua FKUB Provinsi Sumatera Utara Dr. H. Maratua Simanjuntak.

Amanat Pj Bupati yang dibacarakan Sekda mengutarakan pentingnya peran FKUB karena memiliki fungsi yang kompleks sebagai pengawal kerukunan. “FKUB jangan berfungsi sebagai pemadam konflik, melainkan sebagai penabur benih kedamaian dan kesejukan di tengah-tengah masyarakat”, sebutnya.

Terkait pelaksanaan Pilkada yang sedang berlangsung tahapannya saat ini, beliau juga mengingatkan akan kewajiban kita bersama menghadirkan iklim yang kondusif sepanjang tahapan penyelenggaraan Pilkada ini. “Mari kita bergandengan tangan dan berikan pemahaman kepada masyarakat/umat/jemaat kita untuk saling bergandengan tangan dan nyatakan bahwa perbedaan pendapat itu adalah hal yang lumrah dalam berdemokrasi," tegasnya.

Sementara itu Ka. Bagian Pemerintahan Setda, Robincem Habeahan, SIP dengan didampingi Ka. Subbagian Kesatuan Bangsa dan Politik, Ferdinan Berutu, S.STP, menyampaikan bahwa FKUB memiliki beberapa tugas penting, antara lain yakni melakukan dialog dengan pemuka agama dan tokoh masyarakat, menampung aspirasi ormas keagamaan dan aspirasi masyarakat, menyalurkan aspirasi ormas keagamaan dan masyarakat dalam bentuk rekomendasi sebagai bahan kebijakan Bupati, melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan dan kebijakan di bidang keagamaan yang berkaitan dengan kerukunan umat beragama dan pemberdayaan masyarakat, melakukan pengkajian dan penelitian masalah yang berkaitan dengan keagamaan. (humas/bn)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)