KPK Tetapkan Wali Kota Cimahi Tersangka Korupsi RS

KPK Tetapkan Wali Kota Cimahi Tersangka Korupsi RS

Rambe
By -
0

Bicaranews.com|Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait izin pembangunan rumah sakit di Cimahi, Jawa Barat.

Ajay ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik KPK melakukan gelar perkara dan pemeriksaan intensif terhadap dirinya selama berjam-jam. Tindak pidana ini diduga terkait tahun anggaran 2019-2020.

"Menemukan tersangka sebagai berikut. Pertama sebagai penerima saudara AJM (Ajay Muhammad Priatna) dan sebagai pemberi adalah saudara HY," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (28/11/2020).

Ajay sebagai pucuk pimpinan di Kota Cimahi diduga menerima sejumlah uang beberapa kali dari HY yang merupakan Komisaris RS Umum Kasih Bunda. HY pun turut ditetapkan sebagai tersangka.

Ajay sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara HY selaku pemberi suap diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Para tersangka saat ini ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 28 November 2020 hingga 17 Desember 2020.

"Masing-masing bertempat di Rumah Tahanan Negara pada Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat," ucap dia.

Sebelumnya, Ajay ditangkap KPK dalam operasi senyap pada Jumat (27/11) lalu. Dalam penangkapan itu, lembaga antirasuah juga turut meringkus sekitar 11 orang lain.

"Sekitar jam 10.40 WIB, KPK telah mengamankan sekitar 10 orang di wilayah Bandung, Jawa Barat. Termasuk di antaranya adalah Wali Kota Cimahi, pejabat Pemkot Cimahi dan beberapa orang unsur swasta," kata Plt. Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Jumat (27/11).

Selain itu, kata Ali, pihaknya juga mengamankan uang sebesar Rp425 juta dan sejumlah dokumen keuangan dari pihak rumah sakit.

Terkait hal itu, Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP), Djarot Syaiful Hidayat memastikan partainya akan memberhentikan Ajay dengan tidak hormat. Pemberhentian dari partai itu akan langsung otomatis berlaku.

PDIP tidak akan memberikan bantuan hukum kepada Ajay yang terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penangkapan ini terkait dugaan korupsi proyek pembangunan rumah sakit di Cimahi. "Partai tidak akan memberikan bantuan hukum," ucap Djarot.(cnni) 

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)