Hakim PTTUN Medan Mulia Haposan Sirait Meninggal Saat Bersidang

Hakim PTTUN Medan Mulia Haposan Sirait Meninggal Saat Bersidang

Rambe
By -
0

Bicaranews.com|Medan - Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan bernama Mula Haposan Sirait SH MH meninggal dunia saat sedang menyidangkan perkara sengketa Pilkada Sergai di ruang sidang PTTUN Medan Jalan Pancing, Kamis (5/11/2020).

Humas PTTUN Medan, Budi yang juga Ketua Majelis Hakim atas perkara itu saat dikonfirmasi, Kamis sore menjelaskan, awalnya saat Budi bersama Mula Haposan memeriksa perkara sengketa pilkada Sergai. Waktu itu, sekira pukul 11.45 WIB, Budi mempersilahkan Mula untuk bertanya kepada saksi yang dihadirkan dipersidangkan itu. Sesaat Mula selesai bertanya, dan dijawab oleh saksi di persidangan, tiba-tiba Hakim Mula terdiam dan pandangan matanya kosong menatap ke arah kiri.

"Karena almarhum di sebelah kanan saya, maka saya melihat kok beliau diam saja setelah bertanya ke saksi. Lalu pandangannya juga sudah kosong. Spontan saya langsung skor sidang dan kami memegangnya. Lalu para pihak yang berperkara juga ikut maju mendekati meja majelis hakim. Lalu saya perintahkan kepada pegawai untuk segera membawa beliau ke rumah sakit terdekat," ucap Budi dikutip dari medanbisnis.
Lalu Budi pun bergegas membantu mengangkat Hakim Mula ke mobil untuk segera dibawa ke RS Haji di Jalan Pancing.
"Karena RS Haji terdekat, maka dibawa ke situ. Pada saat kejadian itu, masih ada tanda-tanda respon dari beliau makanya saya perintahkan untuk segera dibawa ke RS. Namun, saya dapat kabar bahwa, sesampainya di RS, beliau sudah dinyatakan meninggal dunia," katanya.
Budi menegaskan bahwa hakim Mula meninggal bukan karena terpapar Covid-19. Menurutnya belakangan hari terakhir, Hakim Mula sudah mengeluh atas sakit yang dideritanya di antaranya adanya sakit gula dan tensi tinggi.
"Memang setahu saya, beliau ada sakit gula dan tensi tinggi. Tetap secara medis, saya belum tahu penyebab kematiannya. Hanya saja, selama ini kami kan sering sama. Beliau memang tidak ada menunjukkan tanda-tanda gejala terpapar Covid-19. Bahkan baru-baru ini kami sudah di-Rapid Test dan kami semua dinyatakan non reaktif. Saya rasa bukan karena covid-19," tegasnya.
Budi juga menjelaskan, Hakim Mula Haposan pada dasarnya berdomisi di kota Bandung. Dan selama bertugas sejak dilantik sebagai Hakim Tinggi dan ditugaskan di PTTUN Medan sejak Agustus 2020 lalu, Hakim Mula tidak menunjukkan gejala-gejala sakit Covid-19.
"Beliau ini baru ditugaskan di Medan. Sebelumnya dia menjabat sebagai Ketua PTUN Surabaya. Dan baru Agustus kemarin ditugaskan di Medan," ungkapnya.
Atas peristiwa itu, lanjutnya, Ketua PTTUN Medan telah mengganti posisi Hakim Mula Haposan sebagai Hakim Anggota 1 dalam mengadili sengketa pilkada Sergai dengan hakim yang lain. Hakim Mula juga direncanakan akan diberangkatkan ke Kota Bandung tempat seluruh keluarga besarnya menetap untuk dikebumikan.(mbisnis/bn)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)