Data Tak Dilengkapi NIK, Peserta BPJS Kesehatan Non PBI-JK Wajib Registrasi Ulang

Data Tak Dilengkapi NIK, Peserta BPJS Kesehatan Non PBI-JK Wajib Registrasi Ulang

Rambe
By -
0


Bicaranews.com|Medan - Peserta BPJS Kesehatan non Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) yang memiliki data bermasalah karena tidak dilengkapi Nomor Induk Kependudukan (NIK) diwajibkan untuk melakukan pembaruan data NIK terhitung mulai, Minggu (1/11/2020).

Segmen non PBI-JK yang dimaksud terdiri dari segmen peserta dan anggota keluarga Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (ASN, Prajurit, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia) serta pensiunannya. Kepala Bidang SDM, Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Medan Rahman Cahyo membenarkan langkah ini.

"Hal ini dilakukan dalam rangka meningkatkan keakurasian data, sehingga dapat memberikan pelayanan jaminan kesehatan yang maksimal dan menindaklanjuti rekomendasi KPK, hasil audit BPKP tahun buku 2018 dan hasil Rakornis Eselon I Kementerian/Lembaga tanggal 21 September 2020," kata Rahman kepada wartawan.

Cahyo menjelaskan, untuk mengecek kelengkapan data NIK, dapat diakses melalui layanan online seperti Chika (Chat Assisten JKN) di 08118750400. Selain itu peserta di Kota Medan bisa menghubungi/chat ke nomor 08116791003, Banda Aceh ke nomor 085210913657, Langsa ke nomor 08116434944, Lhokseumawe ke nomor 082249334832.

Meulaboh ke nomor 08116819924, Tapaktuan ke nomor 082213822071, Pematangsiantar ke nomor 08116211420, Kabanjahe ke nomor 08116074042. Sibolga ke nomor 085269343422, Padangsidimpuan ke nomor 08116555003, Lubuk Pakam ke nomor 08116380206, Tanjungbalai ke nomor 082362989997, Gunungsitoli ke nomor 081262066432.

Selanjutnya aplikasi Mobile JKN dan care center ke nomor 1500-400. "Pastikan NIK kita. Apabila setelah pengecekan ternyata tidak sesuai, peserta dapat melakukan registrasi ulang NIK leserta agar NIK sesuai dengan Dukcapil," jelasnya.

Jika NIK tidak terdaftar, lanjut Cahyo, maka dilakukan proses perubahan status dengan keterangan 'Registrasi Ulang Kelengkapan Administrasi Untuk Pemutakhiran Data dengan meleengkapi data KK/KTP.

"Pembaruan data ini tidak akan mengurangi hak peserta untuk mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan. Dalam proses registrasi ulang ini peserta menyampaikan pembaharuan NIK Dukcapil melalui kanal pelayanan tatap muka dan tanpa tatap muka," tutupnya. (t/sib/bn)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)