Artis ST dan MA Ditangkap saat Threesome dengan Pria Hidung Belang, Pasang Tarif Rp 30 Juta

Artis ST dan MA Ditangkap saat Threesome dengan Pria Hidung Belang, Pasang Tarif Rp 30 Juta

Rambe
By -
0

Bicaranews.com|Jakarta - Kasus prostitusi online yang melibatkan artis kembali terjadi. Kali ini, Polsek Tanjung Priok menangkap artis ST dan MA yang diduga terlibat prostitusi online di Hotel Sunlake Sunter, Jakarta Utara, pada Rabu (25/11). 

Selain artis ST dan MA, polisi juga mengamankan dua orang lainnya, yakni muncikari berinisial TA dan AR yang adalah sepasang suami istri.  

Dalam jumpa pers yang digelar, Jumat (27/11), Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Sudjarwoko mengungkap bahwa artis ST dan MA ditangkap saat sedang berhubungan badan dengan pria hidung belang. Ketiganya melakukan hubungan intim yang dikenal dengan istilah threesome. 

"Pada saat ditangkap, ternyata kedua wanita ini melakukan kegiatan asusila dengan cara perempuannya dua laki-lakinya satu, yang bisa disebut threesome," ujar Kombes Sudjarwoko. 

Jasa prostitusi tersebut, menurut Kombes Sudjarwoko, dikenakan tarif Rp 110 juta. Uang muka sebesar Rp 60 juta sudah dibayarkan dan sisanya baru akan dilunasi setelah mereka selesai melakukan hal tersebut. 

Terungkap fakta bahwa kedua artis ini mematok tarif puluhan juta rupiah untuk sekali kencan.  "Saksi yang merupakan selebgram dan artis memasang tarif Rp 30 juta rupiah per orang setiap sekali kencan dengan menawarkan layanan seks short time," ujar Kapolres.  

Selain itu, ST dan MA juga bersedia melakukan hubungan seks yang melibatkan 3 orang, atau threesome. Tarifnya hampir 4 kali lipat dari kencan biasa.  

"Para saksi dapat melakukan persetubuhan berdua dan threesome atau bertiga dengan tarif Rp 110 juta, dengan DP sebesar Rp 50 juta dan bila telah selesai maka sisanya sebesar Rp 60 juta rupiah langsung dibayarkan di tempat," kata Sudjarwoko.  

ST dan MA sampai saat ini masih berstatus sebagai saksi. Mereka di tawarkan melalui sosial media WhatsApp oleh pasangan suami istri muda, yakni AR (26) dan CA (25). Kedua muncikari ini mendapat keuntungan Rp 25 juta.  

"Para pelaku mendapat keuntungan Rp 25 juta per orang dari pekerjaanya sebagai muncikari artis atau selebgram," tutup Sudjarwoko. 

Kini, muncikari TA dan AR masih ditahan oleh pihak kepolisian sebagai tersangka. Sementara itu, artis ST dan MA, serta pria hidung belang yang menggunakan jasa prostitusi tersebut telah dipulangkan, Kamis (26/11) malam, dan berstatus saksi.(kumparan/bn)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)