Warga Medan Tuntungan Keluhkan Banyak Masyarakat Gunakan Lahan Kosong jadi Tempat Pembuangan Sampah

Warga Medan Tuntungan Keluhkan Banyak Masyarakat Gunakan Lahan Kosong jadi Tempat Pembuangan Sampah

Rambe
By -
0

Bicaranews.com|Medan - Masih belum sadarnya masyarakat atas kebersihan menjadi keluhan masyarakat. Masih banyak masyarakat menyalahgunakan lahan kosong untuk tempat pembuangan sampah, tanpa memikirkan warga sekitar yang merasa resah. 

“Seenaknya saja warga dari lingkungan lain membuang sampah ke samping rumah saya yang merupakan lahan kosong,” ujar warga Jalan Irigasi, Nd Joy br Ginting pada kegiatan Sosialisasi Perda No.6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan yang digelar Anggota DPRD Medan Hendri Duin Sembiring, Minggu sore (25/10/2020) di Jalan Irigasi Kelurahan Mangga Kecamatan Medan Tuntungan yang dihadiri Camat Topan Ginting, Lurah Mangga Wandro M dan para Kepling serta ratusan warga dengan memberlakukan protokol kesehatan.

Seharusnya ada petugas yang berjaga di sekitar lokasi pembuangan sampah tidak resmi itu, sehingga warga segan membuang sampah di sana. “Kalau kami warga yang menegur, rasanya kurang etis,” ujarnya menambahkan. 

Selain itu dipertanyakannya, kapan jadwal pengutipan sampah dari “Tim Orange” ke lingkungan warga, agar kalau ada sampah, warga bisa mempersiapkannya di depan rumah masing-masing, sebutnya seraya bermohon agar pemerintah menyediakan bak sampah dan tong sampah di lingkungan masyarakat, agar tidak buang sampah sembarangan. 

Menanggapi hal itu, perwakilan Dinas Kebersihan dan Pertamanan M Yamin Daulay menyebutkan, pihaknya sudah mempersiapkan petugas Melati yang menyapu jalan, Bestari becak pengangkut sampah. Selain itu ada mandor dan Korcam di kecamatan. Bukan masalah petugas yang tidak ada, namun kesadaran masayarakat yang sangat minim untuk kebersihan lingkungan. “Asal ada warga yang mulai buang sampah ke lahan kosong, pasti akan diikuti masyarakat lainnya,” ujarnya. 

Disarankannya, sebaiknya warga berani menegur oknum yang membuang sampah sembarangan. Dengan menegur, setidaknya ada keseganan oknum tidak bertanggungjawab untuk membuang sampah sembarangan, pungkasnya.

Sementara itu Hendri Duin menjelaskan Perda No.6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan. Disebutkannya, pada Perda ini, ada sanksi pidananya yakni hukuman badan dan denda bagi perorangan maupun badan yang melanggar.

Disebutkan Politisi PDI Perjuangan itu, pada BAB XVI ada ketentuan pidana yakni pada pasal 1 "Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau pidana denda paling banyak Rp.10 juta. Pada ayat 2, setiap badan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana denda paling banyak Rp.50 juta. (oge/bn)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)