Viral di Facebook, Pelaku penganiayaan Anak Dibawah Umur di Tangkap Polisi

Viral di Facebook, Pelaku penganiayaan Anak Dibawah Umur di Tangkap Polisi

Rambe
By -
0

Bicaranews.com|Tebingtinggi - Sempat viral di Facebook, Pelaku penganiayaan anak dibawah umur di Kecamatan Bandar Khalipah, Kabupaten Serdangbedagai, SP (66) diamankan Opsnal Satreskrim Polres Tebingtinggi, Jumat (23/10/2020) malam. 

"Pelaku SP, ditangkap di rumahnya di Dusun Pekan Sei Birung, Desa Bandar Tengah, Kecamatan Bandar Khalipah," kata Kapolres Tebingtinggi, AKBP James P Hutagaol didampingi Kasat Reskrim, AKP Wirhan Arif dan Kasubbag Humas, AKP J Nainggolan saat press release, Sabtu (24/10/2020). 

James mengatakan, berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP /  458 / X / 2020 /SU / Res T.Tinggi / Spkt TT, Tanggal 22 Oktober 2020.  Pelapor Sonny Ria Hutasoit (48) yang juga korban dan anaknya David Sihotang (12). 

Kapolres menjelaskan, awal kejadian, Rabu (21/10/2020), sekitar pukul 21.30 WIB, Korban, David Sihotang (12) dan Pelaku, SP berada di tempat permainan biliard milik Monalisa Br Situmorang. Saat korban menyodok bola, tanpa sengaja bola yang disodok keluar dan mengenai tangan pelaku. 

Lalu pelaku mendekati korban dan korban menghindar, namun pelaku langsung menarik baju korban dan langsung meninju wajah korban berulang kali, mengangkat tubuh korban dan mengantuk antukan kepala korban ke meja biliard. 

Tidak lama kemudian, ibu kandung korban, Sonny Ria Hutasoit datang mendekati pelaku sambil berkata "Ngapain kau pukul anak ku, ku laporkan ke polisi nanti kau". Mendengar perkataan tersebut, pelaku semakin emosi. 

"Pelaku juga melakukan penganiayaan pada Sonny dengan meninju bagian wajah sebanyak tiga kali. Dan terjadi tarik menarik, sehingga saksi Tambunan melerainya," ungkap James. 

Atas tindakan tersebut, pelaku dikenakan pasal 80 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dan Penganiayaan sebagaimana diatur pada pasal 351 ayat (1), ayat (4) dari KUHPidana, jelas James.(t/hariansib/bn)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)