TNI AL Tangkap 2 Kapal Motor Berbendera Vietnam Mencuri Ikan di Laut Indonesia

TNI AL Tangkap 2 Kapal Motor Berbendera Vietnam Mencuri Ikan di Laut Indonesia

Rambe
By -
0

Bicaranews.com|Belawan - Diduga melakukan pencurian ikan di laut Indonesia, wilayah Perairan  Natuna Utara, 2 kapal  motor penangkap ikan, berbendera Vietnam dengan nomor lambung BV 0908 TS dan BV 4977 TS berikut 14 orang ABKnya ditangkap petugas TNI AL yang sedang melakukan patroli menggunakan KRI John Lie 358 (JOL 358), Jumat (2/10/2020).

Sesuai siaran pers yng diterima wartawan Sabtu sore (3/10/2020) dari pihak Dinas Penerangan (Dispen) Lantamal I di Belawan, penangkapan kedua kapal ikan asing itu berawal ketika KRI JOL 358 melakukan patroli dalam rangka penegakan hukum dan kedaulatan di laut yurisdiksi nasional Indonesia yakni, Perairan Natuna Utara, dibawah kendali operasi (BKO) Gugus Tempur Laut  (Guspurla) Koarmada I.

Disebutkan, pada Jumat dini hari KRI JOl 358 mendeteksi adanya dua kapal ikan asing sedang melakukan kegiatan ilegal fishing.

Menyikapi hal tersebut,  KRI JOL segera melakukan manuver untuk mendekat, namun kedua kapal ikan asing tersebut mencoba mengelabui petugas TNI AL dengan mematikan seluruh lampu kapal serta melepas jaring ikan  ke laut, dan selanjutnya kabur ke arah utara dengan cara berpencar.

Kemudian, Komandan KRI JOL 358, Kolonel Laut (P) Bagus Badari  melaksanakan peran tempur dan memberikan isarat agar kedua kapal ikan asing berhenti, tetapi tidak diindahkan, sehingga dilakukan pengejaran.

Setelah salah satu kapal ikan asing berbendera Vetnam BV 0908 TS  dapat dihentikan, selanjutnya pihak KRI JOL menurunkan Tim Visit Board Search and Seizure (VBSS) dengan menggunakan, Rubber Inflattable Boat (RIB) untuk melaksanakan penangkapan dan pemeriksaan terhadap 3 orang ABKnya.

Beberapa saat kemudian KRI JOL melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap kapal lainnya yakni BV 4977 TS berikut 11 orang ABKnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kedua kapal ikan berbendera Vietnam itu tidak memiliki ijin melakukan penangkapan ikan di laut Indonesia, dan alat tangkap yang digunakan juga tidak sesuai dengan aturan.

Danguskurla Koarmada I, Laksamana Pertama TNI Dato Rusman mengatakan, pihak TNI AL tidak akan ragu mengambil tindakan terhadap berbagai bentuk pelanggaran hukum yang terjadi pada yurisdiksi nasional Indonesia, secara khusus di wilayah pertanggungjawaban Koarmada I seperti kegiatan ilegal fishing di perairan Natuna Utara.

Pada bagian lain, Panglima Koarmada I, Laksamana Muda TNI Abdul Rasyid SE MM mengatakan, penangkapan dua kapal ikan asing, yang diduga melakukan ilegal fishing tersebut merupakan  wujud nyata tindakan yang dilakukan jajaran Koarmada I dalam menegakkan hukum di perairan Indonesia, meskipun saat ini masa pandemi Covid-19 belum berakhir.

Dengan mematuhi protokol kesehatan kedua kapal ikan berbendera Vietnam yang diduga melanggar pasal 93 ayat 2 jo pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 45 tahun 2009 tentang perikanan tersebut, berikut 14 orang ABKnya  digiring ke Lanal Ranai, untuk pemeriksaan lanjut. (sib/bn)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)