Sebelum dimulai, operasi yustisi dalam bentuk razia masker tersebut diawali dengan apel petugas gabungan yang terdiri dari unsur Satpol PP Kota Medan, Dinas Perhubungan, unsur kecamatan, Satpol PP Provinsi Sumut serta aparat TNI-Polri.
Apel dipimpin Kasatpol PP Kota Medan HM Sofyan diwakili Kabid Penertiban Umum Satpol PP Reyes Sihombing.
Diungkapkan Reyes, razia masker terus gencar dilakukan sebagai bentuk penegakan Peraturan Wali Kota (Perwal) No.27/2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Pada Kondisi Pandemi Covid-19 di Kota Medan.
Selain itu, langkah ini dilakukan sejalan dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Sumut No.34/2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan & Pengendalian Covid-19 di Provinsi Sumut.
"Hari ini kita kembali melakukan razia masker guna mendisiplinkan masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan terutama menggunakan masker saat beraktifitas di luar rumah. Kegiatan ini gencar dilakukan untuk mencegah meningkatnya penularan sekaligus memutus mata rantai penyebaran Covid-19 khususnya di Kota Medan," kata Reyes.(humas/bn)
Posting Komentar
0Komentar