Polrestabes Medan Bekuk 6 Bandar Narkoba Jaringan Internasional, 18 Kg Sabu Disita

Polrestabes Medan Bekuk 6 Bandar Narkoba Jaringan Internasional, 18 Kg Sabu Disita

Rambe
By -
0

Bicaranews.com|Medan - Petugas Satres Narkoba Polrestabes Medan membekuk 6 bandar narkoba jaringan internasional, seorang tersangka terpaksa ditembak mati karena melakukan perlawanan dan berupaya kabur. Petugas juga menyita 18 Kg sabu.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko, didampingi Kasat Narkoba, AKBP Rony Nicholas Sidabutar, Kanit Idik III Iptu Irwanta Sembiring, dalam keterangan persnya di Mapolrestabes, Senin (5/10/2020) sore, mengatakan, penangkapan para tersangka bermula adanya informasi yang diperoleh petugas Satres Narkoba terkait adanya pengiriman sabu dari Tanjungbalai menuju Medan.

"Petugas kemudian menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan. Hasilnya petugas berhasil meringkus 3 tersangka masing-masing berinisial JSP (51) dan CP (31) keduanya warga Tanjungbalai, serta SP (36) warga Jalan Pelita IV, Kecamatan Medan Perjuangan, dari kawasan Jalan Sisingamangaraja Medan," ujar Riko.

Dari ketiga tersangka, sambungnya, petugas menyita barang bukti 4 Kg sabu. Menurut pengakuan para tersangka, mereka masih menyimpan sabu lainnya di Mess Pemko Tanjungbalai Jalan Karya Jaya, Kecamatan Medan Johor.

"Petugas selanjutnya bergerak ke lokasi yang dimaksud. Setibanya di lokasi, petugas Satres Narkoba berhasil mengamankan 5 Kg sabu yang disimpan rapi di dalam kaleng di kamar Sekda Mess Pemko Tanjungbalai. Tak sampai disitu saja, dari para tersangka petugas juga mendapat informasi bahwa akan ada pengiriman sabu dari Dumai ke Medan," ungkapnya.

Lanjut Kapolrestabes, informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti. Petugas akhirnya berhasil mengamankan tersangka I (25) warga Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Langkahan, Aceh Utara di salah satu pool bus Jalan Sisingamangaraja Medan. Dari tersangka I disita barang bukti 1 Kg sabu.

"Dari tersangka I, petugas kembali mengendus keberadaan 2 tersangka lainnya yang sedang membawa sabu di Jalan Gatot Subroto Medan. Petugas langsung bergerak dan berhasil menciduk kedua tersangka berinisial MK (21) dan RMN (30) keduanya warga Aceh Utara. Turut disita barang bukti 8 Kg sabu," jelasnya.

Kombes Riko menambahkan, saat hendak digiring ke Mapolrestabes Medan, tersangka RMN berusaha melakukan perlawanan dan mengancam keselamatan petugas. Tak mau ambil resiko, petugas memberikan tembakan peringatan ke udara namun tak diindahkan.

Lebih lanjut disampaikan Kapolrestabes, seorang tersangka, JSP saat diinterogasi mengaku bisa mendapat fasilitas menginap di Mess Pemko Tanjungbalai Jalan Karya Jaya, Kecamatan Medan Johor, karena dia bekas tim sukses Wali Kota Tanjungbalai. Kemudahan akses itu ternyata yang dimanfaatkan JSP untuk menyelundupkan dan menyimpan sabu di tempat tersebut.

"Saat ini penyidik juga sedang memintai keterangan Sekda Tanjungbalai terkait adanya sabu yang disimpan di kamar Sekda Mess Pemko Tanjungbalai. Saya memastikan semua tersangka yang diamankan merupakan sindikat sabu jaringan internasional," pungkasnya.

Sementara itu tersangka JSP saat diwawancarai mengakui ia pernah menjadi tim sukses Wali Kota dan pernah bekerja di rumah orangtua Wali Kota Tanjungbalai."Jadi kalau saya mau ke Medan, saya bisa menginap di Mess Pemko Tanjungbalai kapan saja saya mau," bebernya.(sumber:hariansib)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)