Peringati Hari Santri, Walikota Padangsidimpuan: Merujuk Tercetusnya “Resolusi Jihad”

Peringati Hari Santri, Walikota Padangsidimpuan: Merujuk Tercetusnya “Resolusi Jihad”

Rambe
By -
0

Bicaranews.com|Padangsidimpuan - Kita patut bersyukur bahwa kalangan santri memiliki hari yang teramat istimewa, dimana tanggal 22 Oktober telah ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo menjadi hari santri melalui keputusan presiden nomor 22 tahun 2015 tentang hari santri. Tanggal 22 Oktober merujuk pada tercetusnya “Resolusi Jihad” Yang berisi fatwa kewajiban berjihad demi mempertahankan kemerdekaan indonesia.
Hal tersebut disampaikan Walikota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution saat membacakan pidato Menteri Agama Republik Indonesia Fachrul Razi pada Upacara Peringatan Hari Santri Nasional 2020 di Halaman Kantor Walikota Padangsidimpuan, Kamis (22/10) Pukul 09.00 WIB.
"Selain penetapan hari santri, santri dan pesantren juga telah memiliki undang-undang nomor 18 Tahun 2019 tentang pesantren. Undang-undang ini memberikan afirmasi, rekognisi, dan fasilitasi terhadap pesantren dalam melaksanakan fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat", kata Walikota.
Beliau melanjutkan untuk peringatan hari santri tahun ini secara khusus mengusung tema “Santri Sehat Indonesia Kuat”. Isu kesehatan diangkat berdasar fakta bahwa dunia internasional, tak terkecuali indonesia, saat ini, tengah dilanda pandemi global corona virus disease 2019 (covid-19).
Tema ini adalah jawaban dari komitmen kita bersama dalam mendorong kemandirian dan kekhasan pesantren. Saya yakin, jika santri dan keluarga besar pesantren sehat, bisa melewati pandemi covid-19 ini dengan baik, Insyaallah, negara kita juga akan sehat dan kuat.
Peserta upacara tentu diikuti oleh perwakilan setiap pesantren yang ada di Kota Padangsidimpuan, hadir juga Wakil Walikota, Kapolres, Ketua Pengadilan Agama, Kasdim 0212/TS, Danyon 123/RW, Sekdako, Ketua MUI, Ketua FKUB, Ketua PD Muhammadiyah Padangsidimpuan, dan Pimpinan Pondok Pesantren se-Kota Padangsidimpuan.(humas/bn)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)