Bicaranews.com|Doloksanggul - Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan (Pemkab Humbahas) menggelar Operasi Yustisia penerapan Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
Dalam operasi kali ini petugas Satgas berhasil menjaring 17 pelanggar protokol kesehatan Covid-19 yaitu di Kecamatan Doloksanggul (9 pelanggar) dan Lintongnihuta (8 pelanggar), Rabu (21/10/2020).
Para pelanggaran yang secara umum tidak menggunakan masker diberi sanksi yang diterapkan pada saat ini yaitu teguran tertulis, kerja sosial dan sanksi fisik (push up).
Pemkab Humbahas menghimbau seluruh lapisan masyarakat untuk selalu waspada, saling menjaga, saling mengingatkan dan menegakkan protokol kesehatan dalam setiap aktivitas sehari-hari demi keselamatan bersama.(humas)
Posting Komentar
0Komentar