Mulai Besok, Polisi Gelar Operasi Zebra: Lengkapi Surat-surat Kendaraan Anda

Mulai Besok, Polisi Gelar Operasi Zebra: Lengkapi Surat-surat Kendaraan Anda

Rambe
By -
0

Bicaranews.com|Medan – Satuan Lalulintas (Satlantas) Polrestabes Medan akan gelar Operasi Zebra mulai besok Senin, 26 Oktober 2020. Operasi Zebra akan digelar selama 14 hari hingga 8 November 2020. Hal itu diungkapkan Kepala Satlantas Polrestabes Medan, AKBP Sonny Siregar, Sabtu (24/10/2020).

“Kami dari Polrestabes Medan beserta jajaran lainnya secara serentak akan melakukan Operasi Zebra Toba 2020 sejak tanggal 26 Oktober 2020 (besok) hingga 8 November 2020, ” ujarnya.
Sonny mengatakan, adapun sasaran dalam kegiatan razia ini adalah, pengendara yang tidak mempunyai SIM atau STNK. Lalu tidak memakai helm SNI, melawan arus, dan tidak memakai sabuk pengaman. Polisi juga menyasar pengendara di bawah umur, menerobos lampu merah, dan yang paling utama kendaraan yang tidak sesuai standar dari pabrikan.
Oleh karena itu, ia mengimbau kepada masyarakat untuk selalu menaati peraturan dalam berlalu lintas. Serta melengkapi surat-surat kenderaan.
“Kami menghimbau kepada masyarakat atau pengendara, bersama-sama kita menciptakan keamanan ketertiban dan kelancaran lalulintas yang baik di Kota Medan,” pungkasnya.

Sanksi bagi pelanggar tersebut mengacu pada Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar lalu lintas bisa terancam pidana kurungan atau denda yang tak sedikit.

Misalnya, pemotor yang berkendara tanpa menggunakan helm SNI, menurut UU No. 22 Tahun 2009 akan terancam pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000. Begitu juga pemotor yang membiarkan penumpangnya tidak menggunakan helm SNI, siap-siap dikenakan ancaman hukuman yang sama.

Sementara pelanggar lalu lintas yang melawan arus akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Menurut pasal tersebut, pelanggar lalu lintas yang melawan arus bisa dikenakan sanksi pidana kurungan atau denda.

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)," bunyi pasal tersebut.(digtar/bn)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)