Kebakaran Gedung Kejagung Berasal dari Rokok Kuli Bangunan, Jampidsum: Tak Ada Unsur Kesengajaan

Kebakaran Gedung Kejagung Berasal dari Rokok Kuli Bangunan, Jampidsum: Tak Ada Unsur Kesengajaan

Rambe
By -
0

Bicaranews.com|Jakarta – Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo menyatakan bahwa sumber titik api penyebab kebakaran Gedung Kejaksaan Agung disebabkan oleh rokok yang dibakar oleh tukang atau kuli yang sedang mengerjakan proyek pembangunan di gedung tersebut.

Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa asal mula api berasal dari Aula Biro Kepegawaian yang berada di Lantai 6.
Di lokasi itu, kata Sambo, ada lima tukang bangunan yang sedang melakukan pengerjaan proyek pembangunan di sana.
“Ternyata mereka dalam melaksanakan kegiatan, selain melakukan pekerjaan, mereka juga melakukan tindakan yang seharusnya tidak boleh mereka lakukan, yaitu mereka merokok di ruangan tempat mereka bekerja,” kata Sambo, Jumat (23/10).
Padahal, kata Sambo, di lokasi itu banyak benda-benda yang mudah terbakar, seperti tinner, lem aibon, dan sebagainya.
Sambo menuturkan, atas dasar itu maka penyidik menyimpulkan bahwa kebakaran itu disebabkan oleh kelalaian kelima tukang tersebut.
“Kebakaran karena kelalaian dari lima tukang yang bekerja di ruang lantai 6 aula tersebut. Harusnya tidak merokok, karena itu bahan berbahaya,” ujarnya.

Tak Ada Unsur Kesengajaan

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Pidana Umum Fadil Zumhana mengatakan bahwa tidak ditemukan unsur kesengajaan yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu dalam insiden kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung Agustus lalu. 

Dia menuturkan hal itu usai melakukan ekspose atau gelar perkara antara jaksa peneliti kasus dengan penyidik dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

"Gak ada (unsur kesengajaan), jadi (Kebakaran) itu karena kealpaan. (Pasal) 188 (KUHP)," kata Fadil kepada wartawan di Kompleks Kejagung, Jakarta, Rabu (21/10).

Dia menuturkan pernyataannya tersebut berdasarkan dengan sejumlah alat bukti yang selama ini ditemukan oleh penyidik.

Meski demikian, dia enggan merinci lebih lanjut mengenai substansi penyidikan yang saat ini sedang dilakukan oleh aparat kepolisian.

"Saya bicara alat bukti. Karena kealpaan, nanti kealpaannya bagaimana, kita lihat perkembangannya di persidangan," ucapnya lagi.

Fadil menjelaskan bahwa dari serangkaian kegiatan gelar perkara yang dilakukan dengan Jaksa Peneliti, penyidik sendiri sudah akan menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

Hanya saja, kata dia, waktu dan juga proses penetapan tersebut tergantung pada Bareskrim Polri itu sendiri. Sehingga, pihaknya tidak dapat ikut campur dalam prosesnya.

"Kami kan ini koordinasi, mereka melaporkan perkembangan penyidikan pada kami. Kami beri petunjuk supaya berkas nanti harus ada ini ini ini," pungkas dia.

Dalam kasus kebakaran Gedung Kejagung ini, Bareskrim Polri menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung.

Mereka dijerat dengan Pasal 188 KUHP dan atau Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP. (ant/cnni)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)