“Di mana sebanyak 72 pengendara kena tilang dan teguran sebanyak 229 pengendara,” terangnya.
Dijelaskan, jenis pelanggaran lalu lintas tersebut yakni sepeda motor sebanyak 12, tanpa menggunakan helm SNI 9, dan lain-lain 41. Sehingga jumlahnya sebanyak 62.
Sedangkan mobil dan kendaraan khusus yakni tidak menggunakan safety belt sebanyak 3, dan lain-lain 7. Sehingga jumlahnya sebanyak 10.
Dia mengimbau kepada pengendara agar mentaati peraturan dan melengkapi kendaraan sesuai spesifikasi teknis, selalu membawa STNK dan SIM saat berkendara di jalan raya.
Selain itu, AKBP Sonny juga mengajak kepada warga Kota Medan dan pengguna jalan raya agar bersama-sama menciptakan Kamsebtibcar Lantas (keamanan, keselamatan ketertiban, dan kelancaran lalu lintas) yang baik di Kota Medan. (sc/bn)
Posting Komentar
0Komentar