“Suatu kehormatan bagi kami, DPR menjadi instansi pertama diluar Kemenkeu yang diberikan kerjasama untuk mengcover asuransi dari kebakaran, bencana dan sebagainya “ kata Indra Iskandar .
Asuransi ini diberikan kepada instansi-instansi dengan pengelolaan BMN, baik kapitalisasi maupun administrasinya. Jadi ini menambah semangat agar pengelolaan BMN lebih baik lagi, apalagi minggu lalu DPR baru mendapat BMN Award.
Menurut Indra, asuransi tersebut dinilai penting mengingat sebagian Kompleks DPR merupakan peninggalan budaya atau herritage yang sudah mencapai usia puluhan tahun.
Asuransi ini diyakini sangat penting bukan secara kemanfaatan nilai saja, tetapi agar menjadi catatan bagi semua pegawai untuk berhati-hati dalam pengelolaan barang milik negara.
Dengan adanya asuransi ini, semua pihak dapat menjaga aset negara dan tidak berbuat seenaknya.
Indra mengutip pernyataan Menkeu Sri Mulyani Indrawati, yang menekankan pentingnya Kementerian/Lembaga mengamankan aset negara guna menghindari kejadian tidak terduga, seperti kebakaran di Kejaksaan Agung beberapa waktu lalu. Kedepannya, Sekjen DPR berharap melalui kerja sama asuransi ini dapat memberikan keyakinan untuk senantiasa memberikan kerja-kerja terbaik dalam memberikan pelayanan kepada Anggota Dewan serta kepada masyarakat.
“Tidak ada keraguan lagi bagi teman-teman menjalankan aktivitas kerja dalam memberikan pelayanan karena sudah didukung BMN yang terasuransi,” tukas Indra Iskandar.
Direktur Barang Milik Negara, Direktoral Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan Encep Sudarman berharap agar dengan terpilihnya DPR menjadi Kementerian/Lembaga pertama yang menjalin asuransi bisa menimbulkan multiplier effect bagi instansi lainnya.
“Ini menjadi bagian dari rencana besar kita melakukan perlindungan terhadap BMN, mengingat jumlahnya semakin meningkat, semakin bernilai, semakin menjadi bagian penting dalam pengelolaan laporan keuangan pemerintah pusat,” ujar Encep.
Direktur Utama Asuransi Jasindo Didit Mehta Pariadi menjelaskan bahwa polis Asuransi Barang Milik Negara (ASBN) akan menjamin kerusakan, kehilangan, kehancuran atas harta benda (material damage) dari berbagai jenis, sifat, dan deskripsi termasuk semua properti yang menjadi milik tertanggung atau digunakan, dioperasikan atau disewa oleh tertanggung.
Asuransi tersebut tidak terbatas pada pondasi, bangunan, mesin, lift, fittings, fixtures, gerbang, pagar, kerangka baja, gedung fasilitas penunjang (annex), pipa, kabel, mekanikal, elektrikal, tetapi juga konten lainnya yang melekat pada gedung yang disebabkan oleh penyebab yang tidak dikecualikan di dalam Polis Standar Asuransi Barang Milik Negara AAUI/ 2019 beserta klausulnya.
Dikatakan, termin asuransi akan berjalan mulai Oktober hingga Desember 2020 mendatang. Tentunya asset yang dijamin lebih pada bentuk-bentuk fisiknya jadi bukan dari nilai dokumennya. (t/sib/bn)
Posting Komentar
0Komentar