Unjuk Rasa di Depan Kantor Gubsu, AMAN Desak Gubernur Lakukan Percepatan Pengesahan Ranperda Masyarakat Adat Sumut.

Unjuk Rasa di Depan Kantor Gubsu, AMAN Desak Gubernur Lakukan Percepatan Pengesahan Ranperda Masyarakat Adat Sumut.

Rambe
By -
0

Bicaranews.com|Medan - Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Adat Nusantara  (AMAN) menggelar demonstrasi di Kantor Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Jalan Diponegoro. Mereka mendesak Gubernur dan DPR RI melalui DPRD Sumut segera mengesahkan rancangan peraturan daerah (Ranperda)  tentang tata cara pengakuan, perlindungan hak dan penetapan masyarakat adat Sumut.

Pantauan dilapangan,  Senin (7/9/2020), massa berjalan kaki dari Bank Mandiri Lapangan Merdeka (titik kumpul) hingga kantor Gubernur Sumut dengan membawa atribut aksi seperti, spanduk, poster, dan bendera. 

Setibanya di depan kantor Gubernur Sumut,  massa dari perwalikan suku seperti Batak Toba,  Simalungun, Karo dan Nias,  Melayu tampak bergantian dari mobil komando melakukan orasi dengan bahasa daerah masing-masing. Sementara jalanan di Jalan Diponegoro, kawasan kantor gubernur ditutup. Para pengendara dialihkan ke Jalan RA Kartini.

"Hari ini kami dari masyarakat adat, rakyat penunggu di bawah payung Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menuntut kepada pemerintah, Perda pengakuan perlindungan masyarakat adat yang sudah masuk Prolegda No urut dua di Tahun 2020," kata Ketua BPH Pimpinan Wilayah AMAN Sumut, Ansyurdin dalam orasinya dari mobil komando. 

Ansyurdin menyebut selama ini terjadi intimidasi, diskriminasi terhadap masyarakat. Dia mengatakan lahan mereka kerap digusur. "Terjadi di lapangan selalu adanya intimidasi, diskriminasi yang mana lahan-lahan sudah diduduki masyarakat adat yang untuk sumber kehidupannya mereka akan okupasi, mereka akan gusur yang peralihannya kita tidak paham itu ke mana," ujar Ansyurdin.

"5.873 hektare eks HGU tidak tahu kita ke mana tersebut. Yang selalu dibicarakan bapak Presiden, beserta juga dengan bapak Gubernur di Istana Presiden tapi alokasinya juga tidak jelas. Rakyat penunggu sudah ada Keputusan Gubernur Tahun 1982 yang mana rakyat-rakyat penunggu itu diberikan haknya. Ada putusan MA, ada putusan MK No 35 Tahun 2012," sambung Ansyurdin.

Ansyurdin menegaskan pihaknya bakal mempertahankan wilayah-wilayah yang dianggap sebagai wilayah adat. Mereka berharap melalui RUU dan Perda konflik agraria yang melibatkan masyarakat adat di Sumut dapat diselesaikan.

"Masyarakat adat ketika tidak dilibatkan dalam diskusi atas perencanaan pemerintah daerah maka akan mempertahankan wilayah-wilayah adatnya. Saya selalu mengatakan masyarakat adat sudah tekad habis daripada mati kelaparan lebih baik mati perang. Makanya daripada itu kami menghindari jangan terjadinya konflik haruslah ada kebijakan pemerintah melalui perda ataupun SK Bupati. Kalau memang pemerintah Republik dan daerah ini sayang dengan rakyatnya. Kalau sudah konflik apa yang terjadi," ujar Ansyurdin.

Usai melakukan aksi di depan Kantor Gubernur para massa kembali bergerak menuju Kantor DPRD Sumut. (bn)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)