Penunggak Pajak Mobil di Sumut Umumnya yang Punya Duit

Penunggak Pajak Mobil di Sumut Umumnya yang Punya Duit

Rambe
By -
0

Gubernur Sumut Edy Rahmayadi

Bicaranews|Medan - Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) telah berlakukan penghapusan denda pajak mobil dengan harga jual di bawah Rp 150 juta. Tindakan ini dilakukan oleh Pemprov Sulsel untuk meringankan beban warganya terdampak Covid-19.

Selain menghapus denda pajak bagi mobil dengan harga jual di bawah Rp 150 juta, Pemprov Sulsel juga menghapus pajak progresif untuk kendaraan pelat kuning, angkutan umum. Juga angkutan barang pelat kuning dan pelat hitam yang terdaftar atas nama pribadi juga dihapuskan pajak progresifnya.

Sementara saat Gubernur Sumut Edy Rahmayadi ditanyakan apakah hal ini bisa diberlakukan di Sumut, mengatakan, akan mempelajarinya. "Itukan setiap tahun ada namanya penghapusan dosa (pemutihan) kita lakukan, itu sebenarnya tidak sehat. Kalau program ini dilakukan setiap tahun dan sekarang masa pandemi Covid-19 lagi, nanti masyarakat pun malas membayar pajak pada waktu yang telah ditentukan. Alasannya, mereka akan menunggu program ini baru mau bayar pajak. Inikan tak sehat," katanya kepada wartawan, Kamis (3/9) di halaman Rumah Dinas Gubernur Sumut Medan.

Menurut Edy, kalau ini dibiarkan terus tidak akan bagus bagi masyarakat Sumut. Tapi walaupun begitu, pihaknya akan mendiskusikan hal ini mana yang yang baiknya nanti. "Jadi kita koordinasikan dulu yang benar, karena yang punya duit itu rata-rata yang menunggak," katanya.

Sebelumnya Edy Rahmayadi meminta para kepala Unit Pengelola Pendapatan Daerah (UPPD) Samsat Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Provinsi Sumatera Utara untuk terus memberikan motivasi dan pemahaman kepada masyarakat wajib pajak tentang pentingnya membayar pajak. Sehingga semakin banyak masyarakat yang membayar pajak dan berguna bagi pembangunan dan kemakmuran masyarakat.

“Petugas pajak harus memberikan motivasi dan pemahaman yang positif kepada masyarakat, karena pajak itu gunanya untuk pembangunan dan kemakmuran rakyat,” ujarnya belum lama ini di Kantor UPPD Samsat Lubuk Pakam BPPRD Sumut di Deliserdang.(sumber:sib)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)