Pemenang Pilkada yang Langgar Protokol Corona Bakal Disekolahkan 6 Bulan

Pemenang Pilkada yang Langgar Protokol Corona Bakal Disekolahkan 6 Bulan

Rambe
By -
0

Tito Karnavian

Bicaranews.com|Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian membuka opsi menunda pelantikan bagi pasangan calon yang menang Pilkada 2020, tetapi 3 kali atau lebih melanggar protokol COVID-19. Selama pelantikan ditunda, pasangan calon akan disekolahkan.

"Selain kami beri teguran, kami ingatkan kalau ada dalam catatan Bawaslu terjadi 3 kali pelanggaran atau lebih oleh 1 kontestan dan kontestan itu terpilih sesuai UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemda, presiden dapat memerintahkan mendagri untuk menunda pelantikan selama 6 bulan dan mereka disekolahkan dulu," kata Tito seusai rapat terbatas yang disiarkan saluran YouTube Setpres, Selasa (8/9/2020).

Kemendagri akan menyiapkan jaringan IPDN kepada pasangan calon pemenang Pilkada, tetapi melanggar protokol kesehatan COVID-19. Tito mengacu pada UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

"Kami siapkan jaringan IPDN untuk jadi pemimpin yang baik. Tolong disampaikan ke publik bahwa Kemendagri akan dapat memberikan sanksi atau mempertimbangkan sanksi kepada kontestan yang berkali-kali melanggar protokol COVID-19, maka pelantikannya ditunda dan disekolahkan," kata Tito.

Pelanggaran yang dilakukan pasangan calon juga berdasarkan catatan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Aturan soal protokol kesehatan selama Pilkada 2020 sudah tercantum dalam peraturan KPU.

"Mengenai Kemendagri mempertimbangkan untuk menunda pelantikan paslon terpilih ketika berkali-kali terjadi pelanggaran terhadap protokol COVID-19, atau PKPU. Salah satu dasar yang kita gunakan adalah dari temuan Bawaslu, di samping mungkin dari sumber-sumber lain. Ini dasarnya adalah jelas diatur UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda tentang sanksi kepala daerah. Ini kami pertimbangkan itu. Di antaranya disebut enam bulan disekolahkan istilahnya. Kami mempertimbangkan itu," ujar Tito.

"Tolong sampaikan supaya rekan-rekan kontestan juga bisa mempertimbangkan untuk selalu mentaati protokol COVID-19, terutama yang sudah diatur PKPU," imbuhnya.(dtc)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)