KPU Tetapkan Dosmar Banjarnahor-Oloan P Nababan Paslon Tunggal Pilkada Humbahas

KPU Tetapkan Dosmar Banjarnahor-Oloan P Nababan Paslon Tunggal Pilkada Humbahas

Rambe
By -
0

Bicaranews.com|Humbahas - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) menetapkan Dosmar Banjarnahor dan Oloan P Nababan sebagai pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Humbahas di Pilkada Humbahas 9 Desember 2020, Rabu (23/9/2020).

Ketua KPU Humbahas Binsar Pardamean Sihombing kepada wartawan usai rapat pleno tertutup, Rabu sore, menjelaskan, penetapan paslon dilakukan setelah melalui proses verifikasi terhadap kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan pendaftaran bapaslon yang mendaftar ke KPU dan dinyatakan memenuhi syarat.

Selain penetapan paslon, pihaknya juga mengeluarkan SK Penetapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Humbang Hasundutan tahun 2020 dengan satu lasangan calon. Karena hanya satu pasangan calon yang mendaftar KPU Humbahas.

"KPU Humbang Hasundutan mengeluarkan keputusan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2020 dengan satu pasangan calon. Artinya hanya ada satu pasangan calon yang ditetapkan di Kabupaten Humbang Hasundutan," kata Binsar.

Binsar menambahkan, sesuai tahapan Pilkada Humbahas, usai penetapan paslon, pada 24 September, akan dilakukan pengundian tata letak foto paslon tunggal pada surat suara. Apakah nanti posisinya di sebelah kanan atau kiri.

"Sesuai PKPU 14 Tahun 2015 yang kemudian diubah dengan PKPU 13 Tahun 2018, pemilihan satu calon, surat suaranya nanti ada 2 kolom. Kolom pertama akan berisi dengan foto paslon, kolom kedua akan berisi kolom kosong. Berarti ada kolom yang bertanda foto paslonnya dan ada yang polos atau kosong," ucapnya.

Saat Pilkada 9 Desember nanti, lanjut Binsar menjelaskan, masyarakat dapat menentukan pilihannya, apakah memilih kolom yang berfoto atau kolom kosong.

"Jadi peserta yang dipilih masyarakat nanti, kalau bukan fotonya yang dicoblos, maka yang dicoblos adalah kolom kosongnya. Ya mungkin di masyarakat kotak kosong. Tapi istilah di PKPU adalah kolom kosong," jelasnya.

Tahapan selanjutnya, kata dia, pihaknya akan melaksanakan penandatanganan pakta integritas terkait komitmen paslon dalam pencegahan dan penyebaran Covid-19, dilanjutkan deklarasi kampanye damai.

"Nanti setelah penetapan dan pengundian tata letak, maka kami akan melakukan sosialisasi bagaimana melaksanakan pemilihan dengan satu paslon. Karena memang dari sejarah pemilihan kepala daerah di Kabupaten Humbang Hasundutan sejak 2005, baru kali ini kita menjalankan atau menyelenggarakan pemilihan dengan satu calon," sebutnya.

Dia juga menjelaskan, sesuai PKPU Nomor 14 Tahun 2015, kolom kosong itu bukan paslon. Sehingga tidak bisa memberikan atau menyerahkan tim pemenangan ke KPU dan tidak memiliki tim kampanye.

"Artinya tidak punya tim kampanye yang bisa diterima oleh KPU. Namun kalau untuk Pemantau Pemilu, sejauh ini belum ada yang mendaftar ke KPU. Jadi kalau ada lembaga atau instansi yang punya ketertarikan proses demokrasi, kami juga mengimbau dan menyarankan untuk bisa mendaftar ke KPU Humbang Hasundutan sebagai pemantau pemilu," pungkasnya. (sumbr:sib)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)